Berdasarkan surat dari presiden tersebut, maka proses pembahasan RUU Sisdiknas mulai dilakukan bersama-sama antara Komisi VI dengan Pemerintah yang diwakili oleh Mendikbud.
RUU Sisdiknas 2022
Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, Pemerintah secara resmi telah mengajukan RUU Sisdiknas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Usulan itu disampaikan pada kesempatan Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi DPR.
Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap tersebut adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Sesuai dengan amanat perundangan yang berlaku berkaitan dengan pembentukan undang-undang, Pemerintah mengaku terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik. Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. Hal tersebut sebagaimana yang dicantumkan dalam laman sisdiknas kemdikbud.
"Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang," tutur Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP).
Pada Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas diharapkan dapat memberi kepastian kepada masyarakat dengan adanya satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia. Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu undang-undang, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Buruk Rupa RUU Sisdiknas
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.