TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi disingkat Kemendikbudristek mengunggah naskah terbaru Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
RUU tersebut dicanangkan untuk mengintegrasikan dan mencabut 3 UU sekaligus, yakni UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. bagaimana kronologi lengkap perumusannya?
Sejarah RUU Sisdiknas 2003
Mengutip dari sebuah artikel Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), mulanya 25 anggota komisi VI DPR mengajukan RUU Sisdiknas kepada pimpinan DPR guna dibicarakan dalam sidang Paripurna DPR. Tujuannya adalah dijadikan sebagai usul inisiatif DPR.
Dalam kesempatan sidang paripurna pada 27 september 2001, komisi VI menjelaskan kepada paripurna DPR dan beberapa fraksi lainnya menimpali dengan pendapatnya. Alhasil, fraksi-fraksi kala itu menyetujui revisi UU No. 2 tahun 1998 sebagai usul inisiatif DPR.
Sebagai tindak lanjut dari diterimanya RUU usul inisiatif DPR, maka pimpinan DPR saat itu mengirimkan surat kepada Presiden untuk menunjuk menteri yang akan mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU Usul Inisiatif DPR terkait Sisdiknas.
Panitia Kerja
Sembari menunggu jawaban Presiden atas surat tersebut, komisi VI membentuk panitia kerja untuk lebih mengintensifkan pembahasan RUU Sisdiknas. Hasil pembahasan panitia kerja terhadap RUU yang terdiri dari 22 bab dan 77 pasal beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kala itu disampaikan kepada Rapat Pleno Komisi VI.
Kemudian pada 7 februari 2003, komisi VI menerima surat dari Presiden perihal penugasan kepada Menteri Pendidikan Nasional, Abdul Malik Fadjar untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
Berdasarkan surat dari presiden tersebut maka proses...