TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo akan bertemu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam rekonstruksi. Ferdy Sambo dan Bharada E dijadwalkan dalam rekonstruksi di rumah dinas bekas Kepala Divisi Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Tapi, kepastian kehadiran Ferdy Sambo dan Bharada E dalam satu tempat masih menunggu konfirmasi dari penyidik. "Kalau rekonstruksi, info dari penyidik dapat dihadirkan. Perkembangannya tunggu Selasa, (30 Agustus 2022) saja," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Penyidik juga akan menghadirkan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal alias Brigadir RR dan Putri Chandrawathi. Penyidik juga mengundang Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyaksikan rekonstruksi kasus kematian Brigadir J.
Apa itu rekonstruksi?
Mengutip panduan Bareskrim Polri tentang standar operasional prosedur pemeriksaan saksi, ahli dan tersangka, rekonstruksi teknik dalam metode pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan tim penyidik untuk gambaran tentang terjadinya tindak pidana secara memperagakan kembali perbuatan tersangka. Rekonstruksi dilakukan untuk lebih meyakinkan pemeriksa tentang kebenaran tersangka atau saksi.
Adapun dasar hukum dilakukan rekonstruksi Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol.Skep/1205/IX/2000. Surat Keputusan Kepala Polri itu tentang revisi himpunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis proses penyidikan tindak pidana. Bagian Bab III tentang pelaksanaan, angka 8.3.d, yaitu interview (wawancara), interogasi, konfrontasi, rekonstruksi.
Pelaksanaan rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP). Setiap peragaan perlu diambil foto-fotonya atau dibuat dokumentasi. Peragaan dituangkan dalam berita acara.
Mengutip publikasi Fungsi Rekonstruksi Dalam Menangani Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Proses Penyidikan (Studi Kasus di Polres Gorontalo Kota), pelaksanaan rekonstruksi perkara pidana ini memiliki peran tersendiri dalam proses penyidikan. Dari berbagai keterangan yang diberikan para saksi dan tersangka, penyidik memiliki gambaran awal terjadinya tindak pidana.
Rekonstruksi membantu proses penyidikan mengungkap tindak pidana yang terjadi. Hasil rekonstruksi pun dianalisis terutama di bagian-bagian yang sama dan berbeda dengan isi berita acara pemeriksaan.
Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Bakal Hadirkan Komnas HAM dan Kompolnas
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.