Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baharuddin Lopa Tak Sampai Sebulan sebagai Jaksa Agung Bikin Ngeri Koruptor

image-gnews
Baharuddin Lopa di Jakarta tahun 2001. DOK/KORAN TEMPO/Bernard Chaniago
Baharuddin Lopa di Jakarta tahun 2001. DOK/KORAN TEMPO/Bernard Chaniago
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBaharuddin Lopa ialah Jaksa Agung RI sejak 6 Juni 2001 hingga wafatnya pada 3 Juli 2001. Dalam sepak terjang karirnya, ia dikenal sebagai sosok yang berani melawan arus. Sebelum duduk di kursi Jaksa Agung, pria yang lahir di Mandar, Sulawesi Selatan, 27 Agustus 1935 lalu ini juga merupakan mantan Duta Besar RI untuk Arab Saudi.

Dilansir dari situs resmi kejaksaan.go.id, mendiang Baharuddin Lopa dikenal sebagai jaksa yang hampir tak punya rasa takut. Sebelum menjabat Jaksa Agung, ia menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia periode 9 Februari - 2 Juni 2001 pada masa pemerintahan Gus Dur.Sejauh kariernya di Korps Adhyaksa, Lopa pernah menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tenggara, Aceh, Kalimantan Barat serta Sulawesi Selatan, serta mengepalai Pusdiklat Kejaksaan Agung di Jakarta. 

Ia menjabat menjabat Jaksa Agung menggantikan Marzuki Darusman dan tanpa tunggu waktu bekerja keras memberantas korupsi. Ia dengan gesit segera memburu Sjamsul Nursalim yang sedang dirawat di Jepang dan Prajogo Pangestu yang dirawat di Singapura agar segera pulang ke Jakarta. 

Tak hanya itu, ia juga memutuskan untuk mencekal Marimutu Sinivasan. Namun ketiga konglomerat tersebut mendapat penangguhan proses pemeriksaan langsung dari Presiden Abdurrahman Wahid, alias Gus Dur.

Ia juga turut menyelidiki keterlibatan Arifin Panigoro, Akbar Tandjung, dan Nurdin Halid dalam kasus korupsi. Gerakan Lopa yang dahsyat itu sempat dinilai bermuatan politik oleh berbagai kalangan, namun ia pantang mundur. Lopa terus bertekad melanjutkan penyidikan, selama ia masih menjabat sebagai Jaksa Agung. Bersama staf ahlinya, ia biasa bekerja hingga pukul 23.00 setiap hari.

Dilansir dari berbagai sumber, Lopa tak mengembuskan napas terakhirnya di tanah kelahirannya. Ia meninggal dunia saat dirawat di ruang khusus rumah sakit swasta di Riyadh, Arab Saudi sejak  30 Juni 2001.

Ia mengunjungi Riyadh untuk serah terima jabatan dengan Wakil Kepala Perwakilan RI Kemas Fachruddin, dan ia didampingi istri berserta sejumlah pejabat Kedubes melaksanakan ibadah umrah dari Riyadh ke Mekah melalui jalur darat selama delapan jam. Namun karena tubuhnya terlalu lelah dengan berbagai jadwalnya yang padat, tubuhnya tak mampu lagi menopang. Ia mual-mual dan dilarikan ke rumah sakit 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun takdir menjemputnya, Lopa meninggal dunia di Rumah Sakit Al-Hamadi Riyadh di usianya ke-66 tahun pada 3 Juli 2001 pukul 18.14 waktu setempat akibat gangguan pada jantungnya. Kemudian pada 5 Juli 2001 pukul 14.25 Pesawat Garuda Indonesia dari Riyadh membawa jenazah Lopa pulang ke tanah air untuk dimakamkan kesokaan harinya di Taman Makam Pahlawan Kalibata dengan Upacara Militer yang dipimpin oleh Menkopolhukam Agum Gumelar.

Meski tak lama menjabat di Jaksa Agung, belum genap sebulan, Baharuddin Lopa berhasil menggerakkan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan beberapa perkara korupsi besar dan mencatat deretan panjang konglomerat dan pejabat yang diduga terlibat KKN untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Hingga kini ketegasan dan keberaniannya jadi momok bagi para koruptor kakap dan terus diingat serta menjadi teladan bagi orang-orang yang berani melawan arus kebobrokan, khususnya institusi kehakiman dan kejaksaan.

ANNISA FIRDAUSI

Baca: Kejaksaan Luncurkan Buku Biografi Baharuddin Lopa

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang, Dishub DKI Gandeng Kejaksaan

4 jam lalu

Juru parkir (jukir) liar di sebuah minimarket di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024. Keberadaan jukir liar, tak terkecuali di minimarket sampai saat ini menjadi momok hingga permasalahan di masyarakat Jakarta. Tak jarang konflik antara jukir liar dengan warga kerap terjadi, umumnya karena masalah biaya atau tarif parkir kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji menindak jukir liar di Ibu Kota, termasuk yang berada di setiap minimarket. TEMPO/Subekti.
Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang, Dishub DKI Gandeng Kejaksaan

Dinas Perhubungan DKI menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi juru parkir liar


Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

3 hari lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.


Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

3 hari lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.


Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

4 hari lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi


Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

4 hari lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bandesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.


Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

5 hari lalu

Kejati Bali Tanglap Bendesa Adat Berawa yang Diduga Peras Investor
Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

13 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

18 hari lalu

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.


Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

20 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan sambutan di Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

Megawtai dan BEM FH dari 4 kampus ajukan sahabat pengadilan yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara. Ini arti amicus curiae.


Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

21 hari lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.