TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Setara Institute Hendardi mengapresiasi keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menetapkan sanksi pemecatan Irjen Ferdy Sambo dengan tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia. Sambo dinyatakan melanggar kode etik karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Putusan terhadap FS adalah putusan terberat dalam kode etik kepolisian. Jika dilihat dari unsur yang dilanggar, maka putusan tersebut dianggap tepat," ujar Hendardi lewat keterangan tertulis, Jumat, 26 Agustus 2022.
Setelah sidang etik selesai dengan keputusan memberhentikan Sambo, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan juga masih memproses kasus Sambo dalam konteks pidana.
"Sampai di sini saya yakin atensi dan kepercayaan publik akan berangsur pulih, karena berdasarkan fakta-fakta peristiwa, aspirasi korban dan publik dan atensi Presiden RI, Kapolri telah dan terus memberikan penyikapan yang diharapkan. Untuk menyempurnakan kepercayaan publik, secara bertahap, Kapolri memulai agenda reformasi Polri yang komprehensif dan berkelanjutan," ujar Hendardi.
Hasil sidang dugaan pelanggaran etik Sambo diumumkan pada Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.
"Pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial, Saudara Ferdy Sambo, bahwa sanksi yang dijatuhkan pertama sanksi etika yaitu tindakan pelaku dinyatakan tindakan tercela dengan sanksi patsus di Mako Brimob, dan sanksi yang kedua adalah sanksi administrasi merupakan pemecatan dengan tidak hormat dari anggota kepolisian," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, kemarin.
Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Birgadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara Inspektorat Khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji menyelesaikan proses sidang etik profesi terhadap para personel yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J dalam 30 hari mendatang.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," ujar Listyo Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.