Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Limbah Beracun di Kepulauan Riau

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan berkas saat menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan berkas saat menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia melaporkan dugaan penyelundupan limbah beracun di Riau kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam kasus ini diduga ada perusahaan yang membuang limbah beracun dan berbahaya sebanyak 5.500 ton di Kepulauan Riau.

“Kami akan mendatangi KLHK untuk melaporkannya siang ini,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Jumat, 26 Agustus 2022.

Boyamin menuturkan penyelundupan itu diduga terjadi pada Maret sampai Agustus 2022. Dia menyebutkan limbah tersebut diduga diangkut menggunakan kapal MT TUT GT 74 berbendera Indonesia. Kapal tersebut, kata dia, dimiliki oleh PT PEL yang beralamat di Kota Batam, Kepulauan Riau. “Kapal itu labuh jangkar di perairan Pelabuhan Batu Ampar,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, kapal itu diduga berperan sebagai penyimpanan terapung untuk menerima limbah dari kapal-kapal lebih kecil yang berasal dari negara tetangga. “Makanya kapal itu tidak berpindah-pindah dari perairan tersebut,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Boyamin menduga kapal tersebut mengangkut limbah beracun seberat 5.500 ton dan disamarkan dengan dokumen sebagai minyak bumi. Padahal, kata dia, kapal itu diduga bermuatan limbah B3 dengan kategori sangat berbahaya. “Jauh di atas baku mutu yang ditentukan ketentuan peraturan yang berlaku,” tutur dia.

Boyamin akan melaporkan dugaan kasus ini ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK. Dia berharap KLHK akan menyidik kasus ini. Menurut dia, kasus ini juga harus dikembangkan pada tahun-tahun sebelumnya. Dia menduga ada pelaku lain yang membuang limbah beracun di Kepulauan Riau.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

8 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

KLHK telah menahan tersangka kejahatan lingkungan itu dan menitipkannya di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.


2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

1 hari lalu

Sawit Ilegal
2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

Ribuan perusahaan kebun sawit ilegal membabat 3,3 juta hektare hutan. Pengenaan denda disebut tak menghitung kerusakan lingkungan.


Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

1 hari lalu

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siapkan 73 ribu hektar kawasan hutan untuk proyek strategis nasional (PSN). Jokowi minta dipercepat.


Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Lobster, Kerugian Negara Ditaksir Rp25 M

1 hari lalu

Konferensi pers tentang penggagalan penyelundupan benih lobster di Jambi senilai Rp 25 miliar. TEMPO/Istimewa
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Lobster, Kerugian Negara Ditaksir Rp25 M

Polisi menangkap tiga orang tersangka penyelundupan benih lobster sejumlah 125.684 ekor dengan nilai Rp 25 miliar.


Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

1 hari lalu

Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 18 Juni 2021. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Direktorat P2 dan Polda Sumsel berhasil mengungkap rencana penyelundupan sebanyak 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar dan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

Asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.


Bupati Natuna Akui Harga Tiket ke Natuna Mahal, Promosi Pariwisata Harus Digencarkan

2 hari lalu

Seorang wisatawan berdiri di atas jembatan di antara gugusan batu granit di kawasan Sepempang, Natuna, Kepulauan Riau, Minggu, 9 Februari 2020. ANTARA
Bupati Natuna Akui Harga Tiket ke Natuna Mahal, Promosi Pariwisata Harus Digencarkan

Event olahraga lari yang diadakan pertama kali di Natuna, Natuna Geopark Marathon 2024, akan membantu meningkatkan pariwisata.


Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

5 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

Dalam forum PBB di New York, KLHK menyampaikan deforestasi netto Indonesia 2021-2022 sebesar 104 ribu ha, turun dari 113,5 ribu ha pada 2020-2021.


Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

9 hari lalu

Bea Cukai Batam menangkap penyelundupan rokok ilegal dari Batam menuju Riau. Foto Bea Cukai Batam
Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed.


Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

9 hari lalu

Komandan Pangkalan TNI AL Palembang Kolonel Sandy Kurniawan (Paling kiri) menunjukkan barang bukti upaya penyelundupan 99 ribu lebih Bibit Bening Lobster di Pulau Rimau, Banyuasin. TEMPO/Parliza Hendrawan
Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu jalur utama penyelundupan benih lobster. Dari 2021-2023, berhasil digagalkan 17 kali upaya penyelundupan.


Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

10 hari lalu

Gelar barang bukti minuman keras hasil penyelundupan di Jakarta, Selasa (12/1). Sebanyak  131.347 botol minuman keras asal korea berhasil digagalkan dalam kegiatan operasi selama Desember 2009 sampai januari 2010. TEMPO/Tony Hartawan
Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.