TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pagi ini. Putri diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pemeriksaan hari Jumat di Bareskrim, panggilannya (untuk diperiksa) jam 10," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jumat, 25 Agustus 2022.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus bidang penyidikan sudah melimpahkan 4 berkas tersangka Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, dan KM ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Tim sidik juga masih terus melakukan proses penyelidikan terhadap enam orang yang sudah direkomendasi oleh inspektorat khusus untuk diproses obstruction of justice.
"Sesuai perintah pak Kapolri, timsus bekerja paralel dan secepatnya untk dituntaskan kasus terseebut," ujarnya.
Kemarin, Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik di Komisi Kode Etik Polisi (KKEP). Hasilnya, Komisi menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Karena hal itu, mantan Kadiv Propam Polri diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.
"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Dedi.
Dalam sidang yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
"Yang bersangkutan sudah menjalani, tinggal nanti sisanya," ujarnya.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca: Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Bakal Kooperatif dalam Pemeriksaan Hari Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.