TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir J setelah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pernah dijanjikan bosnya Inspektur Jenderal Ferdy Sambo akan mendapat SP3. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan terungkapnya tiga tersangka lain dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah Bharada E mengubah kesaksiannya. Kasus yang melibatkan tersangka Ferdy Sambo itu masih ditelusuri motifnya.
"Kenapa yang bersangkutan mengubah kesaksian, karena mendapat janji dari FS akan membantu berikan SP3 terhadap kasus ini," kata Listyo saat rapat dengar pendapat antara Polri dengan Komisi III DPR, Rabu, 24 Agustus 2022.
Namun, kata Listyo, itu tak terjadi. Richard Eliezer tetap tersangka. "Richard beri keterangan jujur dan terbuka, mengubah info awal. Richard minta disiapkan pengacara baru dan tak mau ditemukan dengan FS," ucapnya.
Apa itu SP3?
SP3 singkatan dari surat perintah penghentian penyidikan. Surat ini dikeluarkan Polri untuk pemberhentian pengusutan kasus. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka setidaknya penyidik telah memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal itu terdapat 5 jenis alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Bila tindak pidana terkait ITE, maka ada satu jenis lagi alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 yang menyatakan, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Bagaimana proses munculnya SP3?
Merujuk Pasal 1 angka 2 KUHAP penyidikan merupakan rangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti. Itu bertujuan membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Penetapan tersangka pasti dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti.
Undang-Undang memberi wewenang kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus pidana yang telah dimulainya itu. Penghentian penyidikan itu dilakukan bila kasus itu dinilai tak perlu lagi diteruskan tahapan penegakan hukum selanjutnya.
Mengutip publikasi Kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menurut KUHAP, penyidik menerbitkan SP3 setelah adanya seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana.
Jika mengacu KUHAP, SP3 ini hanya diatur dalam Pasal 109 ayat 2, yang berbunyi, “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
Tiga poin penerbitan SP3
1. Tak cukup bukti, penyidik tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka
2. Peristiwa bukan tindak pidana
3. Demi hukum
Baca: Polisi SP3 Kasus Penyekapan di Depok, Pelapor Pilih Berdamai Setelah Proses Hukumnya Berjalan Lama
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.