TEMPO.CO, Jakarta - Indeks Kemerdekaan Pers Nasional Tahun 2022 naik 1,86 poin menjadi 77,88. Sebelumnya pada 2021 kemerdekaan pers berada di angka 76,02.
Angka ini diperoleh berdasarkan survei yang dilakukan Dewan Pers dengan melibatkan PT Sucofindo (Persero) dalam menyelesaikan laporan ini. Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengatakan hasil saat ini jangan membuat berpuas diri.
Baca Juga:
"Menurut saya, saya kira kita semua setuju kita jangan berpuas diri dulu karena kemerdekaan pers ini saya kira masih harus terus diperjuangkan," ujarnya saat di Sari Pasific Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.
Selama lima tahun terakhir menunjukan bahwa IKP mengalami kenaikan. IKP Nasional pada 2017 adalah 67,92, tahun 2018 berjumlah 69, tahun 2019 adalah 73,71, dan 2020 berjumlah 75,27.
Azra mengatakan pihaknya dalam beberapa waktu terakhir terus memastikan terjaminnya kemerdekaan dan kebebasan pers. Maka dari itu hasil yang saat ini diperoleh bukan lah akhir untuk keberlangsungan pers di Indonesia.
"Jangan menganggap kemerdekaan pers, kebebasan pers itu sebagai suatu hal yang sudah selesai. Pasti merdeka, gak bisa. Tantangan kita banyak sekali," tuturnya.
Dewan Pers melakukan survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 di 34 provinsi. Ada tiga lingkungan dengan 20 indikator yang dinilai.
Survei ini melibatkan 340 informan ahli sebagai responden dan 10 Anggota Dewan Penyelia Nasional (National Assessment Council, NAC).
Metode yang digunakan adalah kualitatif dan kuantitatif melalui kuesioner dengan pertanyaan tertutup dan terbuka, wawancara, focus groul discussion (FGD), pengumpulan data sekunder, dan tinjauan literatur.
Penilaian IKP diberikan oleh narasumber ahli pers, yaitu informan ahli yang jumlahnya 10 di setiap provinsi dan anggota National Assesment Council (NAC) di FGD nasional yang jumlahnya 10 pada tiga kondisi lingkungan, yaitu:
1. Lingkunhan fisik dan politik dengan bobot 50,21 yang terdiri dari sembilan indikator.
2. Lingkungan ekonomi dengan bobot 23,59 yang terdiri dari lima indikator.
3. Lingkungan hukum dengan bobot 26,21 yang terdiri dari enam indikator.
Kategori dan rentang nilai yang disediakan adalah senagai berikut: 1-30 sangat buruk (tidak bebas), 31-55 buruk (kurang bebas), 56-69 sedang (agak bebas), 70-89 (cukup bebas), dan 90-100 sangat baik (bebas).
Baca: Dewan Pers Serahkan Reformulasi dan Inventaris Masalah RKUHP, DPR: Kami Tercerahkan