TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum DPR memuji reformulasi dan daftar inventarisasi masalah yang diajukan Dewan Pers terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa mengatakan akan berupaya untuk menyalurkan masukan Dewan Pers kepada pemerintah.
“Membaca reformulasi yang disampaikan Dewan Pers, kami merasa tercerahkan,” kata Desmond dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Selasa, 23 Agustus 2022. Dewan Pers, Persatuan Doktor Hukum Indonesia dan Advokat Cinta Tanah Air diundang dalam rapat itu.
Baca Juga:
Desmond berharap DIM dan reformulasi itu bisa diterima pemerintah sehingga isi RKUHP akan selaras dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Politikus Partai Gerindra itu akan mengupayakan Dewan Pers bisa bertemu dengan tim ahli atau para pakar penyusun RKUHP untuk memastikan pembahasan reformulasi yang diajukan.
Anggota Komisi III lainnya, Hinca Panjaitan dan Arsul Sani turut memberikan dukungan terhadap masukan yang diberikan Dewan Pers. “Sudah selayaknya reformulasi dan DIM dari Dewan Pers ini kita perjuangkan,” ujar Hinca. Sementara, Arsul mengatakan reformulasi dari Dewan Pers akan memudahkan pemerintah dan DPR membahas 14 pasal yang dianggap bermasalah terkait kebebasan pers.
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengatakan lembaganya sepakat dengan upaya pemerintah mendekolonisasi KUHP. Namun, dia meminta agar perubahan itu tidak mengurangi kebebasan pers yang sudah ada. “Sudah 77 tahun kita merdeka. Sudah semestinya kita punya KUHP produk sendiri,” tutur mantan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu.
Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu menjelaskan salah satu reformulasi dari Dewan Pers terhadap Pasal 218 ayat 2 tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Versi pemerintah, pasal itu tertulis: tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Dewan Pers mengajukan reformulasi, yaitu: tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk tugas jurnalistik, kepentingan umum, atau pembelaan diri.
Anggota Dewan Pers lainnya, Arif Zulkifli menguraikan contoh reformulasi penghasutan melawan penguasa di pasal 246 RKUHP. Bunyi pasal tersebut: dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan: a. menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau, b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Usulan reformulasi Dewan Pers adalah: a. mengajak publik secara terang-terangan untuk melakukan tindak pidana atau, b. mengajak publik secara terang-terangan untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Baca juga: Jokowi Perintahkan RKUHP Disosialisasikan Lagi, Pemerintah Bakal Turun ke 11 Daerah