TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Rektor Universitas Lampung Karomani pada Rabu, 24 Agustus 2022. KPK juga menggeledah sejumlah rumah kediaman pihak lainnya.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan sejumlah uang Rupiah dan mata uang asing berupa Dollar Singapura dan Euro. "Tim menemukan sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 25 Agustus 2022.
Selain uang, Ali mengatakan tim juga menemukan dokumen administrasi kemahasiswaan dan barang elektronik.
Menurut Ali, tim penyidik akan menganalisa dan menyita bukti-bukti tersebut. Selanjutnya, tim akan memasukkan bukti itu ke berkas perkara.
KPK menetapkan Karomani dan tiga orang lainnya menjadi tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung Tahun 2022. Selain Karomani, KPK menetapkan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi dari pihak swasta.
Karena perbuatannya, KPK menyangka Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.