TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto pergi menemui Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, untuk meminta restu menemui anak-anaknya.
Kak Seto mengatakan sudah mendapat izin dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian untuk menemui Ferdy di tahanan Mako Brimob.
“Kami akan meluncur ke Mako Brimob bertemu dengan ayah dari anak-anak ini. Pertama untuk mendapatkan izin bertemu dengan putra-putrinya. Itu yang nomor satu,” kata Kak Seto setelah pertemuan dua jam dengan Dirtipidum di gedung Bareskrim, 23 Agustus 2022.
Apabila sudah mendapat izin, tim LPAI akan menemui anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi besok. Menurutnya, LPAI perlu mendapat informasi tentang kondisi anak-anak Ferdy dan Putri dari sumber pertama.
“Kami harus ketemu anak-anak itu sendiri untuk melihat kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Menurutnya, jika Putri tetap ditahan maka LPAI merekomendasikan agar anaknya tetap disertakan bersama ibunya dengan syarat kondisinya tetap ramah anak. Pasalnya, berdasarkan pengalaman LPAI dan penelitian, anak-anak yang orang tuanya terpaksa ditahan, khususnya sang ibu, kondisi mental anak akan jauh lebih sehat.
“Tetapi yang dipisahkan dengan mendadak dengan cepat seperti ini, tentu akan mengalami berbagai situasi yang sangat mengganggu jiwanya,” kata Seto.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Biro Sumber Daya Manusia Polri akan memberikan pendampingan psikologis terhadap empat anak mantan Kadiv Propam Polri itu. Komnas Perempuan sebelumnya menyebutkan Ferdy dan Putri memiliki empat anak, di mana tiga di antaranya masih di bawah umur. Satu anak Ferdy dan Putri yang termuda berusia 1,5 tahun.
“Nanti dari (Biro) Sumber Daya Manusia tentunya akan memberikan pendampingan psikologis dan lain-lain,” kata Dedi saat dihubungi, 22 Agustus 2022.
Tim khusus kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengumumkan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, bersama suaminya Ferdy Sambo dan tiga orang lain.
Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat, sopir dari istri Ferdy Sambo, dan Putri Chandrawati.
Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo cs mereka diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.