TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto siap menyediakan tim pendidik dan psikolog kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi apabila diperlukan.
“Kalo toh diperlukan kami juga punya tim psikolog dan tim pendidik,” kata Kak Seto saat ditemui di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Agustus 2022.
Ia mengatakan tim pendidik bisa memberikan pengajaran apabila anak-anak Ferdy dan Putri terpaksa menjalani pendidikan informal karena takut perundungan saat bertemu teman-temannya. Sementara itu, LPAI akan menyediakan tim psikolog untuk memberikan perlindungan psikologis dan memilihkan kondisi trauma.
“Ini dilakukan tentu bukan hanya untuk anak-anak Pak FS, tetapi juga anak lain yang juga mengalami kondisi seperti ini,” ujar Seto.
Ia mengatakan ingin menemui langsung anak-anak Ferdy dan Putri agar mendapat informasi dari sumber pertama ihwal kondisi mereka. Namun untuk saat ini, Kak Seto menyatakan hanya ingin menanyakan situasi terkini dan langkah apa yang dilakukan Polri, serta apakah memang sudah ditangani oleh profesional.
“Kami tentu mengharapkan ada assesmen terhadap anak-anak mereka sehingga tidak ada kegelisahan dari pemangku kepentingan perlindungan anak, misalnya, anak ini kok tidak dipedulikan dan sebagainya,” ujarnya.
Kak Seto juga mengingatkan agar anak-anak Ferdy dan Putri Candrawathi dipisahkan dari kasus yang menimpa orang tua mereka. Ia menekankan perlindungan terhadap anak-anak merupakan amanat Undang-undang. Mereka wajib dilindungi dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh orang dewasa maupun anak-anak.
“Ini termasuk anak yang membutuhkan perlindungan khusus karena harus terpisah dari kedua orang tuanya,” kata Kak Seto.
Kak Seto mengatakan pertemuan hari ini juga dihadiri Sekretaris Umum LPAI yang juga Ketua LPAI Bali. Kemudian Wakil Sekjen LPAI yang juga Ketua LPAI Banten, bersama pengurus LPAI dan ketua dari berbagai daerah.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Biro Sumber Daya Manusia Polri akan memberikan pendampingan psikologis terhadap empat anak mantan Kadiv Propam Polri itu. Komnas Perempuan sebelumnya menyebutkan Ferdy dan Sambo memiliki empat anak, di mana tiga di antaranya masih di bawah umur. Satu anak Ferdy dan Putri yang termuda berusia 1,5 tahun.
“Nanti dari (Biro) Sumber Daya Manusia tentunya akan memberikan pendampingan psikologis dan lain-lain,” kata Dedi saat dihubungi, 22 Agustus 2022.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tiga tersangka lainnya adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Ma'ruf, sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Ricky dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuwat Maruf, sopir Ferdy Sambo.