Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Tipikor: Terdakwa Penyuap Auditor BPK Jabar Sebut Tidak Diperintah Ade Yasin

Reporter

image-gnews
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021, Ihsan Ayatullah (kiri) berjalan menuju gedung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022. Ihsan menjalani pemeriksaan terkait perannya dalam kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan total nilai suap Rp1,024 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021, Ihsan Ayatullah (kiri) berjalan menuju gedung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022. Ihsan menjalani pemeriksaan terkait perannya dalam kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan total nilai suap Rp1,024 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa penyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, Ihsan Ayatullah, mengaku tidak diperintah oleh Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin selama berurusan dengan BPK.

"Yang mulia, berkali-kali saya tegaskan, saya tidak pernah mendapat perintah (dari Ade Yasin) soal mengurus BPK ini," kata Ihsan saat sidang perkara dugaan suap auditor BPK dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin 22 Agustus 2022.

Ihsan yang merupakan Kasubid Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor juga melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi Dede Sopian (pemilik CV Dede Print) yang dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pernah melihat saya diberi perintah langsung oleh Ade Yasin soal BPK ini?" tanya Ihsan yang hadir secara daring dalam persidangan dipimpin Hakim Hera Kartiningsih.

"Tidak pernah," jawab Dede.

Kemudian Ihsan kembali bertanya kepada Dede Sopian mengenai hubungan dirinya dengan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY).

"Saudara Dede, pernah melihat atau mendengar saya diberi perintah langsung oleh Pak RY terkait BPK ini?"

"Tidak pernah," jawab Dede.

Jaksa KPK menghadirkan sejumlah pengusaha yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap auditor BPK.

Pengusaha yang hadir, yaitu Sintha Dec Checawati (Ketua Kadin Kabupaten Bogor), Joharudin Syah (Direktur CV Raihan Putra), Lai Bui Min Alias Anen (wiraswasta), Sabrin Amirudin (Direktur PT Sabrina Jaya Abadi), Dede Sopian (Pemilik CV Dede Print), serta Sunaryo (Dirut PT Kemang Bangun Persada).

Selain para pengusaha, jaksa KPK juga menghadirkan dua pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor pada persidangan itu, yakni Diva Medal Munggaran (pegawai Dinas PUPR) dan Anisa Rizki (ajudan bupati) yang hadir secara daring.

Agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang sudah berlangsung empat kali itu telah menghadirkan 27 saksi, mulai dari pegawai Pemkab Bogor hingga pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Para saksi diperiksa untuk empat terdakwa, yakni Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, dan PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

Baca: Sidang Kasus Ade Yasin, KPK Hadirkan Enam Saksi PNS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.