Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Keluarga Minta Tim Forensik Berikan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J

Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, setelah memberi keterangan sebagai pelapor dalam berita acara pemeriksaan kasus Brigadir J di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Agustus 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, setelah memberi keterangan sebagai pelapor dalam berita acara pemeriksaan kasus Brigadir J di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Agustus 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta salinan hasil autopsi Yosua yang dilakukan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

“Saya belum dapat karena posisi saya di Sumatera Utara. Kalau independen dia harus kasih ke saya hasilnya,” kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin, 22 Agustus 2022.

Menurutnya, berdasarkan berita yang ia peroleh dari media, seharusnya PDFI menjelaskan bagian mana saja lima tembakan peluru di tubuh Yosua. Padahal, katanya, keterangan pertama soal lima tembakan berbeda dari keterangan sebelumnya yang menyebut hanya kena empat peluru.

Lebih lanjut, ia menyangsikan karena PDFI tidak menjelaskan letak tembakan, termasuk penyebab luka di lipatan kaki dan rembesan darah di tubuh Yosua. Pun ia meragukan penyebab jari patah di tangan kiri Yosua yang disebut PDFI akibat lintasan peluru.

“Ya harus diuji nanti, coba dipraktikkan dulu. Kalau tidak bisa berarti bohong,” katanya.

Namun ia menolak dirinya meragukan hasil autopsi karena belum menerima salinannya. Ia mengatakan apabila PDFI independen, maka mesti menyerahkan salinannya kepada dirinya selaku kuasa hukum keluarga Yosua.

“Kalau independen kita dibagi (hasil autopsi), kalau tidak independen kita tidak dibagi, kan gitu,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah mengatakan timnya tidak menemukan kekerasan fisik dan hanya mendapati kekerasan senjata api.

“Tidak ada tanda-tanda penyiksaan. Kami hanya menemukan kekerasan senjata api,” kata Ade saat menyerahkan hasil autopsi ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, 22 Agustus 2022.

Autopsi ulang menemukan ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar. Adapun satu luka tembak yang tidak keluar atau bersarang di tubuh terletak di dekat tulang belakang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ada empat tembakan dan ada satu yang bersarang, sesuai dengan trajektorinya, dari alurnya itu kita bisa tentukan ada yang bersarang di dalam tubuh di dekat tulang belakang,” katanya.

Ia mengatakan ada dua luka fatal yang menyebabkan kematian Yosua, yakni tembakan di dada dan kepala. Namun Ade tidak bisa menentukan bagian mana yang pertama kali ditembak.

Perihal luka di tubuh Yosua, Ade mengatakan luka pada jari kelingking dan jari manis kiri akibat tersambar lintasan peluru. Sedangkan luka pada wajah disebabkan rekoset peluru.

“Ada dua luka fatal pada tubuh Yosua,” kata Ade.

Autopsi ulang jasad Brigadir J dilakukan pada 27 Juli 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Provinsi Jambi. Dokter forensik yang terlibat mengautopsi tersebut berasal dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Universitas Andalas, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, dan Universitas Udayana.

Permintaan ekshumasi diajukan oleh pihak keluarga karena ditemukan sejumlah kejanggalan pada luka di tubuh Brigadir J, dan menduga kematian bintara polisi itu karena adanya pembunuhan berencana.

Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, yang dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Satu dari Lima Tembakan Bersarang di Jasad Brigadir J

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dipimpin Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo

3 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua Pangondian (kiri) dan Mario Dandy (kanan) menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dipimpin Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo

Tiga hakim telah disiapkan untuk mengadili Mario Dandy dan Shane Lukas. Dipimpin hakim yang mengadili Ferdy Sambo.


Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Berencana di Solo

4 hari lalu

Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi menunjukkan salah satu barang bukti berupa sofa, dari kasus pembunuhan berencana mayat termutilasi di Mapolres Sukoharjo, Selasa, 30 Mei 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Berencana di Solo

Rohmadi, pria yang jasadnya ditemukan dalam kondisi termutilasi di Bengawan Solo diduga jadi korban pembunuhan berencana akibat dendam.


Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

5 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

Mahfud MD sebut alasan pembentukan Tim Reformasi Hukum berawal dari kasus hakim MA. Selain itu, tim ini juga dibentuk karena kasus-kasus lain.


La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

5 hari lalu

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

Kasus Ferdy Sambo hingga penangkapan dua Hakim Agung di kasus korupsi menjadi latar belakang terbentuknya tim reformasi hukum yang digagas Mahfud Md.


Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

7 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua dan Mario Dandy Pangondian menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

Kejari Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa untuk mengawal sidang Mario Dandy Satriyo. Ada yang pernah bertugas di kasus Ferdy Sambo


Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

9 hari lalu

Presiden KH Abdurrahman Wahid/ Gus Dur bersama Wakil Presiden Megawati Sukarno dan ajudan di Binagraha, Jakarta  Juni 2000. TEMPO/ Rully Kesuma
Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

Kilas balik sejarah pemisahan Polri dari ABRI, sekarang TNI. Selain Megawati, simak pula peran besar BJ Habibie, Gus Dur dan Amien Rais.


Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

12 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.


Anies Baswedan Singgung Ferdy Sambo hingga Johnny Plate di Depan Relawan, Geram

12 hari lalu

Bakal calon presiden Anies Baswedan saat berpidato di hadapan relawannya di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 21 Mei 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Anies Baswedan Singgung Ferdy Sambo hingga Johnny Plate di Depan Relawan, Geram

Bakal calon presiden Anies Baswedan membahas masalah mafia di berbagai bidang yang merugikan negara.


Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana pada Siswi SMP di Surabaya

22 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com
Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana pada Siswi SMP di Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendalami dugaan pembunuhan berencana terhadap pelajar putri SMP di Surabaya berinisial N, 14 tahun.


Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Narkoba, Kapan Mabes Polri Gelar Sidang Etik?

23 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Narkoba, Kapan Mabes Polri Gelar Sidang Etik?

Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup di kasus tukar sabu dengan tawas. Kapan Mabes Polri gelar sidang etik?