Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Keluarga Minta Tim Forensik Berikan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J

image-gnews
Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, setelah memberi keterangan sebagai pelapor dalam berita acara pemeriksaan kasus Brigadir J di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Agustus 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, setelah memberi keterangan sebagai pelapor dalam berita acara pemeriksaan kasus Brigadir J di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Agustus 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta salinan hasil autopsi Yosua yang dilakukan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

“Saya belum dapat karena posisi saya di Sumatera Utara. Kalau independen dia harus kasih ke saya hasilnya,” kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin, 22 Agustus 2022.

Menurutnya, berdasarkan berita yang ia peroleh dari media, seharusnya PDFI menjelaskan bagian mana saja lima tembakan peluru di tubuh Yosua. Padahal, katanya, keterangan pertama soal lima tembakan berbeda dari keterangan sebelumnya yang menyebut hanya kena empat peluru.

Lebih lanjut, ia menyangsikan karena PDFI tidak menjelaskan letak tembakan, termasuk penyebab luka di lipatan kaki dan rembesan darah di tubuh Yosua. Pun ia meragukan penyebab jari patah di tangan kiri Yosua yang disebut PDFI akibat lintasan peluru.

“Ya harus diuji nanti, coba dipraktikkan dulu. Kalau tidak bisa berarti bohong,” katanya.

Namun ia menolak dirinya meragukan hasil autopsi karena belum menerima salinannya. Ia mengatakan apabila PDFI independen, maka mesti menyerahkan salinannya kepada dirinya selaku kuasa hukum keluarga Yosua.

“Kalau independen kita dibagi (hasil autopsi), kalau tidak independen kita tidak dibagi, kan gitu,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah mengatakan timnya tidak menemukan kekerasan fisik dan hanya mendapati kekerasan senjata api.

“Tidak ada tanda-tanda penyiksaan. Kami hanya menemukan kekerasan senjata api,” kata Ade saat menyerahkan hasil autopsi ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, 22 Agustus 2022.

Autopsi ulang menemukan ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar. Adapun satu luka tembak yang tidak keluar atau bersarang di tubuh terletak di dekat tulang belakang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ada empat tembakan dan ada satu yang bersarang, sesuai dengan trajektorinya, dari alurnya itu kita bisa tentukan ada yang bersarang di dalam tubuh di dekat tulang belakang,” katanya.

Ia mengatakan ada dua luka fatal yang menyebabkan kematian Yosua, yakni tembakan di dada dan kepala. Namun Ade tidak bisa menentukan bagian mana yang pertama kali ditembak.

Perihal luka di tubuh Yosua, Ade mengatakan luka pada jari kelingking dan jari manis kiri akibat tersambar lintasan peluru. Sedangkan luka pada wajah disebabkan rekoset peluru.

“Ada dua luka fatal pada tubuh Yosua,” kata Ade.

Autopsi ulang jasad Brigadir J dilakukan pada 27 Juli 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Provinsi Jambi. Dokter forensik yang terlibat mengautopsi tersebut berasal dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Universitas Andalas, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, dan Universitas Udayana.

Permintaan ekshumasi diajukan oleh pihak keluarga karena ditemukan sejumlah kejanggalan pada luka di tubuh Brigadir J, dan menduga kematian bintara polisi itu karena adanya pembunuhan berencana.

Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, yang dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Satu dari Lima Tembakan Bersarang di Jasad Brigadir J

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV, Polda Sumut Didesak Ungkap Keterlibatan Koptu HB

17 jam lalu

KKJ Sumut bersama Aksi Kamisan mendesak Polda Sumut mengungkap keterlibatan Koptu HB dalam pembunuhan wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. Foto: Istimewa
Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV, Polda Sumut Didesak Ungkap Keterlibatan Koptu HB

Dalam rekontruksi kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu, Koptu HB sempat bertemu tersangka Bebas Ginting alias Bulang.


Keluarga Ragu Pembunuhan Berencana di Bekasi Bermotif Ekonomi dan Restu Nikah

3 hari lalu

Ibu, anak, dan pacar anak yang menjadi tersangka pembunuh Asep Saepudin di Bekasi. Dokumen. Humas Polres Metro Bekasi
Keluarga Ragu Pembunuhan Berencana di Bekasi Bermotif Ekonomi dan Restu Nikah

Pembunuhan Asep Saepudin, 43 tahun, terungkap berdasarkan kecurigaan keluarga.


Pria di Bekasi Tewas Ditangan Istri, Anak, dan Pacar Anaknya, Sudah 3 kali Dicoba Dibunuh

4 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Pria di Bekasi Tewas Ditangan Istri, Anak, dan Pacar Anaknya, Sudah 3 kali Dicoba Dibunuh

Seorang pria Bekasi dibunuh oleh istri, anak dan pacar anaknya. Tiga kali melakukan percobaan pembunuhan.


Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV, LBH Medan Pertanyakan Dugaan Keterlibatan Anggota TNI

14 hari lalu

Eva Meliani Pasaribu, anak wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu bersama Direktur LBH Medan Irvan Sahputra melaporkan kasus kebakaran yang menewaskan keluarganya ke Polda Sumut. TEMPO/Mei Leandha
Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV, LBH Medan Pertanyakan Dugaan Keterlibatan Anggota TNI

LBH Medan melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV dan keluarganya itu ke Polda Sumut.


Istilah Malingering Mencuat Saat Pemeriksaan Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

18 hari lalu

Timsus menemukan fakta bahwa Yosua tak terlibat tembak menembak, melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E juga menyatakan Ferdy menuntaskan eksekusi itu dengan melepaskan dua tembakan ke kepala Yosua. Polisi pun akhirnya menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. Foto : Tiktok
Istilah Malingering Mencuat Saat Pemeriksaan Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Istilah malingering pernah mengemuka saat pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dalam kasus Pembunuhan Brigadir J. Ini artinya.


Dua Tahun Pembunuhan Brigadir J: Ini Peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal

18 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Dua Tahun Pembunuhan Brigadir J: Ini Peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal

Hari ini tepat dua tahun pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs. Apa peran Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.


Kilas Balik Vonis Ferdy Sambo sebagai Otak Pembunuhan Brigadir Yosua, Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Pasangan suami istri yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu akhirnya bertemu dan menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kilas Balik Vonis Ferdy Sambo sebagai Otak Pembunuhan Brigadir Yosua, Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J pada 2022 sempat dijatuhkan hukuman mati. Lalu, menjadi hukuman penjara seumur hidup.


2 Tahun Lalu Gempar Pembunuhan Brigadir Yosua di Tangan Atasannya, Motif Ferdy Sambo dan Gerombolannya

18 hari lalu

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas setelah ditembak pada 8 Juli 2022. Rekannya, Bharada Richard Eliezer merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J. Namun, setelah Richard memutuskan sebagai justice collabolator, terungkap bahwa bos mereka, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merupakan otak di balik pembunuhan berencana tersebut. Ferdy Sambo pun akhirnya divonis hukuman mati, sedangkan Richard divonis 1,5 tahun penjara. Foto: Istimewa
2 Tahun Lalu Gempar Pembunuhan Brigadir Yosua di Tangan Atasannya, Motif Ferdy Sambo dan Gerombolannya

Hari ini, genap dua tahun Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di tangan atasannya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.


Mayat Pegawai Koperasi Dicor di Toko, Polisi Periksa Istri Tersangka Utama

20 hari lalu

Tersangka ANT pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi di Palembang saat digiring kepolisian di Bandara SMB II Palembang, Sabtu, 29 Juni 2024. Foto: ANTARA/ M Imam Pramana
Mayat Pegawai Koperasi Dicor di Toko, Polisi Periksa Istri Tersangka Utama

Kasus mayat dicor ini terungkap setelah aparat Polrestabes Palembang mengusut laporan orang hilang


Apa saja Jenis Tindakan yang Bisa Disebut Obstruction of Justice?

34 hari lalu

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Apa saja Jenis Tindakan yang Bisa Disebut Obstruction of Justice?

Istilah obstruction of justice pun sering disebutkan dalam beberapa kasus pidana serupa. Seperti, pada kasus korupsi tol MBZ, kasus Brigadir J. Hakim.