TEMPO.CO, Jakarta - Putri Candrawathi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam laporan Majalah Tempo, Putri disebut mengubah keterangan sebanyak tiga kali. Pada pemeriksaan pertama, ia mengklaim dilecehkan Yosua di kamarnya. Saat diperiksa kedua kali, Putri mengatakan Brigadir J mendadak masuk ke kamar, lalu melucuti bajunya.
Keterangan istri Irjen Ferdy Sambo ini berubah lagi pada pemeriksaan ketiga. Saat menjawab pertanyaan nomor sebelas dari penyidik, Putri mengatakan ia sedang berbaring di kasur ketika Yosua masuk ke kamar dan duduk di ujung tempat tidur, tepat di bawah kakinya. Setelah itu keduanya berkontak fisik.
Polisi belum menentukan mana di antara tiga keterangannya itu yang benar. (Selengkapnya baca Majalah Tempo)
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan Putri sebagai tersangka didasarkan dua alat bukti yaitu CCTV dan kesaksian.
"PC ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua," kata Andi Rian pada 19 Agustus 2022.
Putri disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, sama seperti yang dikenakan empat tersangka sebelumnya.
Inspektur Pengawasan Umum Polri sekaligus ketua Tim Khusus Bareskrim, Komjen Agung Budi Maryoto, mengatakan belum menahan Putri Candrawathi karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit.
Komjen Agung mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan Putri kemarin, namun menunda pemeriksaan karena menerima surat sakit dari Putri Candrawathi. Meski demikian, gelar perkara tetap dilakukan lalu ditetapkan tersangka.
“Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tetapi karena ada surat sakit, maka di-hold. Meski demikian tetap gelar perkara dilakukan. Kami akan terus berkoordinasi dengan dokter. Sejauh ini yang bersangkutan belum ditahan,” kata Agung Budi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca juga: Kasus Brigadir J, Eks Kapolres Jakarta Selatan Jalani Penempatan Khusus di Mako Brimob