Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Brigadir J, Eks Kapolres Jakarta Selatan Jalani Penempatan Khusus di Mako Brimob

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto memberikan keterangan di Jakarta Selatan, Senin, 20 Juni 2022. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto memberikan keterangan di Jakarta Selatan, Senin, 20 Juni 2022. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menjalani penempatan khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Ini berkaitan dugaan pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. "Iya betul (dipatsus di Mako Brimob)," kata Dedi.

Kombes Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Juli 2022. Penonaktifan tersebut terkait penyidikan kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polisi Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Budhi selaku Kapolres kala itu memimpin penyelidikan dan penyidikan awal kasus terbunuhnya Brigadir J yang disebut terjadi tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Budhi bersama Karo Provost juga yang menyampaikan hasil olah TKP kepada Divisi Humas Mabes Polri bahwa peristiwa yang terjadi adalah tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Kemudian berdasarkan laporan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan ke media tentang peristiwa tembak-menembak di TKP Duren Tiga. "Kalau Karo (Karopenmas) kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres," kata Dedi, Rabu, 10 Agustus 2022.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Selatan yang kala itu dipimpin oleh Budhi Herdy Susianto juga menerima dua laporan polisi, yakni dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E. Kedua laporan polisi tersebut dihentikan oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 12 Agustus 2022, karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, penyidik juga menyidik perkara penghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

4 hari lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK menyatakan tak melakukan pencemaran nama baik terhadap Nurul Ghufron karena memiliki bukti kuat soal pelanggaran kode etik.


Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

6 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


Kompolnas Surati Mabes Polri, Minta Pertanggungjawaban Penggunaan Gas Air Mata saat Bubarkan Demonstrasi

12 hari lalu

Mahasiswa melawan saat polisi menembakkan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan aksi yang menuntut pemakzulan Joko Widodo di Jalan Pemuda, Semarang, Senin 26 Agustus 2024. Selain water canon polisi juga menghujani mahasiswa dengan gas air mata untuk membubarkan mereka, yang membuat puluhan mahasiswa pingsan dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit. Tempo/Budi Purwanto
Kompolnas Surati Mabes Polri, Minta Pertanggungjawaban Penggunaan Gas Air Mata saat Bubarkan Demonstrasi

Komisioner Kompolnas Poengky mengatakan, gas air mata memang tidak mematikan, tapi polisi tetap harus waspada dalam penggunaannya.


Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

12 hari lalu

Kuasa hukum saksi kunci baru dalam kasus Vina yang bernama Adi Hariyadi, Williard Malau, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

Seorang musafir dari Kudus mengaku melihat langsung kecelakaan yang menyebabkan Vina dan Eky tewas di Cirebon 2016 lalu


Polisi Geledah Rumah Mantan Pegawai BPOM, Dugaan Soal Kasus Pemerasan

13 hari lalu

Tangkapan layar- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A Chaniago. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Polisi Geledah Rumah Mantan Pegawai BPOM, Dugaan Soal Kasus Pemerasan

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah rumah mantan pegawai BPOM. Kasus dugaan pemerasan.


Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

15 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

Mabes Polri membentuk tim audit yang memeriksa semua polisi yang menangani kasus Vina dan Eky. Sejumlah polisi telah dijatuhi sanksi.


Profil Brigjen Mukti Juharsa yang Disebut dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis

16 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Profil Brigjen Mukti Juharsa yang Disebut dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis

Brigjen Mukti Juharsa sempat menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Bangka Belitung. Namanya disebut dalam sidang korupsi timah Harvey Moeis.


Suhendri Berharap Pemerintah Bantu Membebaskannya yang Saat Ini Disandera di Myanmar

21 hari lalu

Yohana, sepupu korban WNI dugaan TPPO di Myanmar. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Suhendri Berharap Pemerintah Bantu Membebaskannya yang Saat Ini Disandera di Myanmar

Suhendri selalu bertanya kepada keluarganya, sudah sejauh mana upaya pemerintah untuk membebaskannya dari Myanmar.


MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron, IM57+ Ingatkan Pansel Capim KPK

22 hari lalu

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat akan menjalani tes tertulis di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Panitia Seleksi (Pansel) melakukan tes tertulis untuk 236 calon Pimpinan KPK dan 146 calon Dewan Pengawas KPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron, IM57+ Ingatkan Pansel Capim KPK

IM57+ meminta Pansel Capim KPK harus memperhatikan kasus dugaan pelanggaran kode etik Nurul Ghufron.


Unjuk Rasa di Depan KPU DKI, Tolak Pencalonan Dharma Pongrekun

22 hari lalu

Massa melakukan demonstrasi di depan KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. Massa yang menamakan diri mereka Gerakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pro-Demokrasi menuntut KPU DKI membatalkan pencalonan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto karena diduga mencatut KTP sejumlah warga DKI sebagai syarat dukungan. Foto: TEMPO/Tamara Aulia
Unjuk Rasa di Depan KPU DKI, Tolak Pencalonan Dharma Pongrekun

Massa Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Pro Demokrasi mendesak KPU DKI membatalkan pencalonan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto