TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan Kejagung menerima berkas pelimpahan berkas perkara Tahap I dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022, pukul 14.30 WIB.
“Kami sudah menerima berkas tersangka FS, REPL, RRW, KM,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, 19 Agustus 2022.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 juncto 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. Selanjutnya, Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) akan meneliti berkas perkara dalam waktu empat belas hari untuk menentukan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil atau P.18.
“Selama dalam penelitian berkas perkara, dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” kata Ketut Sumedana.
Sebelumnya, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Marwoto mengumumkan penetapan Putri sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
"Penyidik juga sudah melaksanakan pemeriksaan mendalam, dengan secara scientific, dan juga sudah dilakukan gelar perkara. Maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Putri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa CCTV yang ada di rumah pribadi di Jalan Saguling 3 dan CCTV di dekat TKP.
“DVR yang diperoleh dari pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga,” kata Andi Rian.
Ia mengatakan berdasarkan bukti ini Putri melakukan kegiatan atau menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Brigjen Andi Rian mengatakan Putri sudah menjalani tiga kali pemeriksaan, namun ia tidak hadir dalam gelar perkara karena dokter memintanya istirahat selama 7 hari. Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, sama seperti yang dikenakan empat tersangka sebelumnya.
Sebelumnya, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.
Pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, sopir Ferdy Sambo.
Baca juga: Komnas HAM Akan Tetap Periksa Putri Candrawathi Meski Sudah Tersangka