Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud Md Ungkap Alasan Pemerintah Buka Jalur Non-Yudisial Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Reporter

Editor

Febriyan

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022. Mahfud menyebut kasus penembakan Brigadir J bukanlah kriminal biasa dan terdapat faktor psiko-hirarki, psiko-politis, dan faktor lainnya yang membuat penyidikan kasus memakan waktu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022. Mahfud menyebut kasus penembakan Brigadir J bukanlah kriminal biasa dan terdapat faktor psiko-hirarki, psiko-politis, dan faktor lainnya yang membuat penyidikan kasus memakan waktu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkap alasan pemerintah membuka jalur non-yudisial dalam penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Menurut Mahfud, pemerintah menerbitkan Kepres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, lantaran penyelesaian kasus melalui jalur yudisial kerap menemukan kendala dalam pembuktian.

"Problem teknis yuridisnya, Kejaksaan Agung selalu meminta Komnas HAM memperbaiki, Komnas selalu juga merasa (berkas) sudah cukup. Padahal Kejaksaan Agung itu kalah kalau tidak diperbaiki seperti yang sudah-sudah, 34 orang bebas (di kasus Timor Timor). Oleh sebab itu, sudahlah, biar bolak-balik Kejaksaan Agung, Komnas HAM, dan DPR, sampai menemukan formulasi, kita buka yang jalur non-yudisial ini sebagai pengganti KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) . Kalau KKR menunggu UU lagi, enggak jadi-jadi. Sementara kita harus segera berbuat," ujar Mahfud lewat keterangan video yang dikutip pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Menurut Mahfud Md, amanat undang-undang menyebut penyelesaian HAM masa lalu dapat dilakukan melalui jalur yudisial dan non-yudisial. 

"Nah yang yudisial kan terus berjalan. Sekarang masih ada 13 masalah yang harus diselesaikan secara yudisial. Kita terus proses, bulan ini sudah masuk yang kasus Paniai, sisanya kita kembalikan kepada undang-undang. Kata UU, seluruh pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 itu diputuskan oleh DPR. Nah, yang sesudah 2000 ini kita sudah mulai masuk," ujar Mahfud.

Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya menilai Kepres Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu melahirkan sejumlah polemik yang berpotensi membuat impunitas semakin menguat di Indonesia. Dimulai dengan proses yang tertutup hingga dokumen yang tidak kunjung dapat diakses, menghadirkan tanda tanya soal latar belakang, motif dan komposisi individu yang dipilih Presiden untuk mengisi tim ini. 

"Kami melihat upaya untuk memisahkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu berbasis metode yudisial dan non-yudisial hanya sebagai kamuflase dari lemahnya negara untuk menindak para pelaku kejahatan kemanusiaan dan luar biasa di Indonesia ini," tulis koalisi lewat keterangan tertulis, Kamis, 18 Agustus 2022.

Koalisi belum melihat rujukan regulasi atau standar norma pengaturan yang dipilih presiden dan jajarannya dalam menyusun regulasi ini. Mengingat bahwa tidak ada dikotomi terminologi yudisial dan non-yudisial di dua regulasi utama soal penanganan pelanggaran HAM berat yakni UU 39/1999 tentang HAM dan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kepres tersebut secara tegas memperlihatkan bahwa pemerintah mengutamakan mekanisme non-yudisial dalam penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu, dijadikan jalan pintas untuk seolah dianggap sudah menuntaskan pelanggaran HAM berat. Padahal ini hanya cara yang dipilih Pemerintah melayani para pelanggar HAM berat masa lalu agar terhindar dari mekanisme yudisial," tulis Koalisi.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai hal ini terjadi akibat adanya konflik kepentingan di dalam tubuh pemerintahan hari ini. Perihal efektivitas yang didasari oleh tugas dan fungsi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu ini juga dipertanyakan. Keluaran yang diharapkan muncul seperti analisis pelanggaran HAM hingga pemulihan sejatinya sudah diatur dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

"Jika regulasi dan kelembagaan di level UU saja tidak berhasil karena tidak difungsikan secara maksimal, apalagi oleh tim yang dibentuk tanpa partisipasi publik yang memadai ini. Gagasan mengenai tim yang dibuat seolah menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap korban padahal ingin mengaburkan penuntasan pelanggaran HAM berat," tulis Koalisi.

Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kepres tersebut dicabut dan meminta Presiden Jokowi memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dengan melakukan penyidikan secara transparan dan bertanggungjawab terhadap peristiwa Pelanggaran HAM Berat masa lalu.

"Kami mendesak DPR RI segera merekomendasikan dan/atau mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM Ad-hoc atas Peristiwa Pelanggaran HAM Berat masa lalu. Pemerintah dan DPR RI harus membahas RUU RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan membuka seluas-luasnya partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation) khususnya penyintas dan keluarga korban Pelanggaran HAM Berat," demikian keterangan resmi Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil yang menolak Kepres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu ini terdiri dari; Maria Catarina Sumarsih (Keluarga Korban Tragedi Semanggi 1), Suciwati (Istri Munir) KontraS, KontraS Aceh, Imparsial, INSERSIUM, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Human Rights Working Group (HRWG), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), dan Amnesty International Indonesia.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Satgas BLBI Ditarget Kumpulkan Rp 110 Triliun, Bagaimana Komitmen Pemerintah Jika Presiden Berganti?

6 jam lalu

Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) bersama Ketua Satgas BLBI dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andriyanto saat menyita Klub Golf Bogor Raya milik PT Bogor Raya Development pada Rabu, 22 Juni 2022. BLBI menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas total keseluruhan 89,01 hekatre berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta 2 buah bangunan hotel terletak di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. TEMPO/Muhammad Hidayat
Satgas BLBI Ditarget Kumpulkan Rp 110 Triliun, Bagaimana Komitmen Pemerintah Jika Presiden Berganti?

Total aset pengemplang BLBI yang telah dikembalikan ke negara mencapai Rp 30,6 triliun.


Mahfud MD Masuk Bursa Cawapres Ganjar, Sempat Ditawari Jadi Cawapres Anies

15 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Mahfud MD Masuk Bursa Cawapres Ganjar, Sempat Ditawari Jadi Cawapres Anies

Nama Mahfud MD masuk dalam bursa cawapres Ganjar Pranowo. Sebelumnya, Mahfud mengaku sempat ditawari PKS untuk jadi cawapres Anies Baswedan.


Jokowi Ungkap Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Masih Dikaji Menkopolhukam

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Jokowi bersiap menaiki pesawat Kepresidenan untuk menuju ke  Singapura dan Malaysia melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 7 Juni 2023. Kunjungan Presiden ke Singapura dan Malaysia untuk membicarakan hubungan bilateral dan investasi kedua negara. TEMPO/Subekti.
Jokowi Ungkap Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Masih Dikaji Menkopolhukam

Menurut Jokowi, Mahfud Md masih mengkaji secara mendalam putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK yang dianggap multitafsir tersebut.


Kasus Kritik di Tiktok Remaja SMP 1 Negeri dan Pemkot Jambi Berakhir Damai

17 jam lalu

Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi menggelar restorative justice terkait kasus siswi SMP Negeri 1 Jambi berinisial SFA yang akun tiktoknya dilaporkan oleh Pemerintah Kota Jambi karena mengkritik Wali Kota Syarif Fasha, dalam pertemuan Selasa, 06 Juni 2023. [Polda Jambi]
Kasus Kritik di Tiktok Remaja SMP 1 Negeri dan Pemkot Jambi Berakhir Damai

SFA dilaporkan Pemerintah Kota Jambi karena mengkritik Wali Kota Syarif Fasha melalui akun Tiktok-nya.


Mahfud MD Akui Ditawari Cawapres Anies Baswedan, Dulu Nyaris Cawapres Jokowi

18 jam lalu

Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan tanggapan atas penolakan terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Mahfud MD Akui Ditawari Cawapres Anies Baswedan, Dulu Nyaris Cawapres Jokowi

Menkopolhukam Mahfud MD mengaku sempat ditawari PKS sebagai cawapres Anies Baswedan. Pada 2019, ia disebut nyaris cawapres Jokowi.


Terkini Bisnis: Kata OJK Soal Dampak Ambang Batas Utang AS ke RI, Usulan Perpanjangan Masa Tugas Satgas BLBI

1 hari lalu

Mahendra Siregar. Wikipedia
Terkini Bisnis: Kata OJK Soal Dampak Ambang Batas Utang AS ke RI, Usulan Perpanjangan Masa Tugas Satgas BLBI

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 6 Juni 2023 antara lain OJK menyatakan memantau perkembangan ambang batas utang AS.


Masa Kerja Satgas BLBI Diusulkan Diperpanjang, Begini Tanggapan Mahfud MD dan Sri Mulyani

1 hari lalu

Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dalam konferensi pers penyerahan aset properti eks BLBI kepada 14 kementerian/lembaga dan 3 Pemda di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Masa Kerja Satgas BLBI Diusulkan Diperpanjang, Begini Tanggapan Mahfud MD dan Sri Mulyani

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI diusulkan untuk diperpanjang. Ini tanggapan Mahfud MD dan Sri Mulyani.


Denny Indrayana Berkomunikasi dengan Mahfud Md Usai Pernyataannya Soal Putusan MK Viral

1 hari lalu

Denny Indrayana. Twitter
Denny Indrayana Berkomunikasi dengan Mahfud Md Usai Pernyataannya Soal Putusan MK Viral

Denny Indrayana menyampaikan saat itu Mahfud tidak menanyakan sumber pembocor putusan MK tersebut


Mahfud Md Ogah Jadi Cawapres Anies Baswedan karena Tak Ingin Koalisi Pecah

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan soal rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat, 14 April 2023. Pada keteranganya, naskah RUU Perampasan Aset telah diparaf sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait dan segera dikirim ke DPR. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Ogah Jadi Cawapres Anies Baswedan karena Tak Ingin Koalisi Pecah

Hal itu disampaikan Mahfud Md kepada Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat bersilaturahmi ke rumahnya.


Tolak Jadi Cawapres Anies Baswedan, Mahfud Md: Agar Koalisi Perubahan Tak Bubar

1 hari lalu

Anggota Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Akbar Tandjung, Mahfud MD dan Anies Baswedan dalam Pelantikan Majelis Nasional KAHMI periode 2012-2017 di Jakarta, Selasa (5/2). Acara pelantikan sendiri mengambil tema Memenangkan Masa Depan Indonesia dengan Mahfud MD sebagai ketua Presidium. TEMPO/Seto Wardhana
Tolak Jadi Cawapres Anies Baswedan, Mahfud Md: Agar Koalisi Perubahan Tak Bubar

Mahfud Md menyatakan menolak menjadi Cawapres Anies Baswedan untuk menjaga keutuhan Koalisi Perubahan.