TEMPO.CO, Jakarta - Tim khusus Polri sudah memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan akan mengumumkan hasil pemeriksaan Putri besok, bersama perkembangan terakhir kasus ini.
“Besok akan disampaikan hasil pemeriksaannya,” kata Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui usai MTQ Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2022.
Ia mengatakan besok Timsus akan menyampaikan pembaruan, yang kemungkinan akan disampaikan oleh Kepala Bareskrim. Selanjutnya, perkembangan terbaru Inspektorat Khusus juga akan disampaikan. “Jadi update seluruhnya besok,” katanya.
Ferdy Sambo telah mengaku menjadi aktor utama pembunuhan Yosea di rumah dinasnya. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo menembak rekannya, Yosua. Kapolri mengatakan tidak ada tembak-menembak dalam peristiwa ini dan menetapkan Ferdy Sambo sebagai dalam pembunuhan.
“Dia juga menyampaikan FS ikut menembak,” kata Kapolri Jender Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari Majalah Tempo.
Ferdy Sambo mengaku ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat pemeriksaan 12 Agustus lalu. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Ferdy Sambo mengaku merekayasa pelecehan, adu tembak, hingga merusak TKP pembunuhan dan menghilangkan barang bukti, seperti CCTV. “Kami memeriksa ada satu ruang khusus. Dia mengakui sebagai aktor utama dari peristiwa ini,” kata Ahmad Taufan Damanik, 12 Agustus 2022.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian menghentikan dua laporan pelecehan seksual dan pengancaman yang dituduhkan kepada Yosua pada 12 Agustus lalu.
“Dua laporan ini bagian dari upaya menghalangi kasus Pasal 340. Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap dua laporan ini sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Khusus (Irsus),” kata jenderal bintang satu ini.
Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.
Pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, sopir Ferdy Sambo.
LINDA TRIANITA | MAHARDIKA SATRIA HADI | SETRI YASRA | EKA YUDHA SAPUTRA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.