TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru dalam kasus mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna. Penetapan tersangka ini berhubungan dengan kasus suap terhadap eks penyidik KPK asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan bukti, maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 18 Agustus 2022.
Ali mengatakan penyidik menemukan fakta hukum dalam persidangan Robin Pattuju. Penyidik, kata dia, juga menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan.
Dugaan dalam kasus ini, kata dia, adalah penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus, serta advokat Maskur Husain. Robin divonis 11 tahun penjara karena terbukti menerima suap untuk mengurus perkara yang ditangani KPK.
“Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera kami sampaikan,” kata dia. Ali belum menjelaskan siapa tersangka di kasus ini.
Pengadilan memvonis Ajay bersalah menerima gratifikasi terkati pembangunan Rumah Sakit Bunda di Kota Cimahi pada Agustus 2021. Dia divonis 2 tahun penjara. Namanya ikut terseret dalam kasus Robin. Dalam dakwaan untuk Robin, dia disebut memberikan uang Rp 507 juta kepada Robin untuk mengurus perkaranya.
KPK kembali menangkap Ajay pada Rabu, 17 Agustus 2022. Penangkapan dilakukan tak lama setelah Ajay bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.
Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih memeriksa Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Kami sampaikan perkembangannya," ucap Ali.
Baca: Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Baru Bebas dari Lapas, Kembali Ditangkap KPK