TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, PC, menjadi tersangka. Kamaruddin menilai PC ikut berperan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Dia terus berura-pura dan melakukan obstruction of justice,” kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Agustus 2022.
Di Bareskrim, Kamaruddin mengaku baru saja diundang oleh pejabat utama Bareskrim membahas kasus ini. Kamaruddin menyampaikan langsung pihak-pihak yang seharusnya dijadikan tersangka, salah satunya PC.
Kamaruddin mengaku sudah beberapa kali meminta bertemu langsung dengan PC. Namun, pihak PC terus-menerus tidak mau. Dia menganggap PC telah melakukan persekongkolan jahat dan kebohongan mengenai tuduhan Brigadir J melakukan pelecehan seksual.
Kamaruddin berkata sudah menganalisis percakapan WhatsApp antara Brigadir J dan adik Brigadir J dengan PC. Menurut dia, dalam percakapan itu tuduhan pelecehan seksual sama sekali tidak terbukti. “Kami minta Ibu PC segera ditetapkan menjadi tersangka,” kata dia.
Kamaruddin juga meminta Bareskrim menetapkan tersangka kepada pihak-pihak yang menyembunyikan barang bukti kasus ini. “Jangan hanya dikenakan kode etik,” ujar dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.