TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers melanjutkan safari reformulasi 14 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Senin, 15 Agustus 2022. Tiga anggota Dewan Pers - Arif Zulkifli, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro - menemui anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Arsul Sani.
Dalam pertemuan itu, Dewan Pers memberikan daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP kepada Arsul Sani. Mereka juga menyampaikan harapan agar bisa dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III saat membahas RKUHP.
Arsul yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP berjanji akan berupaya agar Dewan Pers disertakan RDPU yang membahas RKUHP.
"Sudah berkomunikasi dengan fraksi lain dalam masalah ini," kata Arsul dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 15 Agustus 2022.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan Dewan Pers adalah pasal penghinaan terhadap presiden. Arif Zulkifli menyatakan bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. Namun, Dewan Pers mempersoalkan 14 pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.
"Reformulasi 14 pasal ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum,” tutur Arief dalam keterangan tertulis pada Senin, 15 Agustus 2022.
Sapto Anggoro pun mengatakan Dewan Pers hanya menghendaki adanya reformulasi RKUHP. Dia menilai RKUHP memang sudah semestinya diperbarui lantaran usianya sudah sangat tua.
Sedangkan Yadi Hendriana mengatakan hingga saat ini sudah ada empat fraksi di Komisi III DPR yang menerima DIM 14 pasal RKUHP dari Dewan Pers. Masing-masing adalah Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Arsul menilai masukan dari Dewan Pers tersebut cukup lengkap lantaran bukan hanya berisi perspektif saja, melainkan dilengkapi dengan reformulasinya. Namun, ia berkata DPR nanti tidak akan membahas dari awal tetapi berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat, termasuk pembahasan atas 14 pasal yang dipersoalkan oleh insan pers.
"Masukan Dewan Pers ini juga membawa kepentingan masyarakat sipil,” kata Arsul
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu pun menilai pasal penghinaan terhadap presiden tetap diperlukan, namun jangan sampai menjadi kesewenangan pihak kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang.
Seharusnya, kata dia, perlu ada batasan atau kriteria tertentu tentang penghinaan presiden. Sehingga, pers yang memberitakan tentang hal itu tidak termasuk dalam kategori melakukan penghinaan tersebut.
Arsul mengatakan akan lebih bagus jika ada Dewan Pers memberi masukan perihal besaran hukuman bagi pelanggar ketentuan jika RKUHP nanti diberlakukan. Ia mengusulkan hukuman di bawah lima tahun, khusus untuk pasal penghinaan presiden yang dilakukan oleh masyarakat. Sedangkan masalah yang terkait pemberitaan, dia menyarankan agar sebaiknya diselesaikan melalui Undang-undang Pers dan mekanisme di Dewan Pers.