TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak 16 anggota polisi diamankan di tempat khusus atau patsus karena diduga melanggar kode etik penanganan kasus Brigadir J. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, 10 di antaranya diamankan di patsus Provost Mabes Polri.
Sementara enam lainnya di patsus Markas Komando Brigade Mobil atau Brimob. “Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus,” kata dia, dikutip dari Antara, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Apa Itu Tahanan Tempat Khusus atau Patsus
Provos merupakan sub organisasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam. Adapun fungsinya untuk menegakkan kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri. Oleh sebab itu, anggota polisi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik akan ditempatkan di tempat khusus, disingkat patsus.
Patsus berbeda dengan penahanan biasa. Patsus merupakan prosedur pengamanan yang dilakukan tim provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tahanan patsus provos adalah anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik yang diamankan tim provos di tempat khusus.
Aturan terkait penahanan anggota polisi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin oleh tim provos diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Dalam Pasal 1 ayat 35 disebutkan, adapun patsus yang dimaksud dapat berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum.
Sementara itu, menurut Pasal 1 Ayat 26 Perkap tersebut, adapun maksimal seorang anggota polisi yang melanggar kode etik dapat diamankan di patsus adalah 21 hari. Namun, jika pelanggaran-pelanggaran berat, sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat 2, penahanan di patsus dapat diperpanjang selama tujuh hari.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ada puluhan personel Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan Tempat Kejadian Perkara atau TKP kasus Brigadir J di Duren Tiga. Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Itsus Polri.
Pelanggaran kode etik yang ditemukan tim khusus dalam kasus kematian Brigadir J antara lain yaitu tindakan merusak, menghilangkan, dan mengaburkan barang bukti, hingga merekayasa dengan melakukan mutasi ke Pelayanan Markas Polri.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Rumah Pribadi Ferdy Sambo Sempat Digeledah Timsus: Ini Aturan Penggeledahan dalam KUHAP