TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan ada dua partai politik yang mendaftar sebagai calon partai peserta Pemilu 2024 pada hari ke-13 pendaftaran, yakni Partai Pelita dan Partai Kongres.
"Pada hari ini telah ada dua parpol yang mendaftar. Partai Pelita pada pukul 10.16 WIB dan Partai Kongres pada pukul 12.24 WIB," kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Sabtu 13 Agustus 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim KPU, kata Idham, dokumen dua partai politik itu dinyatakan belum lengkap. "Kami berikan kesempatan sampai masa pendaftaran terakhir pada hari Minggu pukul 23.59 WIB," ujarnya.
Adapun dua parpol lainnya yang sebelumnya akan mendaftar pada hari ini, yakni Partai Masyumi dan Partai Republik Satu, mengundur waktu pendaftarannya pada hari Minggu 14 Agustus 2022.
"Secara spesifik kedua parpol tidak menjelaskan alasannya. Akan tetapi, mereka hanya menyampaikan surat pemberitahuan reschedule," kata Idham.
Sementara itu, anggota KPU RI August Melasz mengatakan bahwa sampai dengan pendaftaran hari ke-13 setidaknya 31 parpol yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Ia menambahkan bahwa sembilan parpol lainnya akan melakukan pendaftaran pada hari terakhir, Minggu 14 Agustus 2022.
Dengan demikian, kata dia, jika 31 parpol dan sembilan partai politik yang akan melakukan pendaftaran pada hari besok 14 Agustus 2022, tercatat 40 parpol yang telah mendaftar dan akan mendaftar.
August menyebutkan masih ada tiga parpol pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum mengonfirmasi pendaftaran sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
"Tiga parpol itu, yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa," ujar August.
Sebelumnya, August telah menjelaskan bahwa adanya penambahan satu parpol yang mengaktivasi Sipol pada hari ini, yakni Partai Karya Republik. Dengan demikian, total ada 43 parpol pemilik akun Sipol.
Sembilan parpol yang akan mendaftar pada hari terakhir pendaftaran ke KPU Minggu 14 Agustus, yaitu Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.