Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud Md Ragukan Istri Ferdy Sambo Alami Pelecehan Seksual

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022. Mahfud menyebut kasus penembakan Brigadir J bukanlah kriminal biasa dan terdapat faktor psiko-hirarki, psiko-politis, dan faktor lainnya yang membuat penyidikan kasus memakan waktu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022. Mahfud menyebut kasus penembakan Brigadir J bukanlah kriminal biasa dan terdapat faktor psiko-hirarki, psiko-politis, dan faktor lainnya yang membuat penyidikan kasus memakan waktu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md disebut meragukan dugaan pelecehan seksual sebagai latar belakang kasus pembunuhan ajudan mantan Kelapa Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mahfud meragukan cerita itu karena menilai adanya skenario merekayasa kasus ini sejak awal.

Menurut Mahfud yang juga merupakan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), rekayasa awal pembunuhan ini bermula dari adanya cerita pelecehan seksual sebelum kejadian tembak menembak di rumah dinas Sambo. Menurut dia, skenario itu dibangun Sambo untuk mendukung jebakan psikologi kepada orang lain agar mendukung ceritanya. 

"Soal adanya tembak menembak itu bukan main prakondisinya. Sebelum skenario itu dimunculkan bahwa sudah ada jebakan psikologi kepada orang tertentu untuk mendukung bahwa itu tembak menembak," kata Mahfud dalam salah satu podcast di media sosial YouTube. Tempo telah meminta izin Mahfud untuk mengutip cerita itu. 

Mahfud Md menceritakan, sebelum polisi mengumumkan cerita tembak menembak dan pelecehan seksual itu, Ferdy memanggil komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti ke kantornya. Di depan Poengky, Sambo menangis dan bercerita dirinya merasa teraniaya mengetahui istrinya dilecehkan Yosua. 

"Kalau saya (Sambo) sendiri di situ saya tembak habisi dia," kata Mahfud menceritakan ulang keterangan Sambo yang disampaikan kepada Poengky.

Setelah mendengar cerita itu, kata dia, Poengky pulang dan tidak mengerti sebenarnya apa yang terjadi. Anggota kompolnas lainnya juga dipanggil Sambo, dan bekas kepala Satuan Tugas Khusus Merah Putih yang telah dibubarkan itu menceritakan hal yang sama. 

"Berarti ini ada pengkondisian psikologis agar ada orang yang nanti membela menyatakan bahwa itu terzalimi. Betulkan Kompolnas dan Komnas HAM semula menduga itu (tembak menembak dan terjadi pelecehan seksual)."

Kata Mahfud, Sambo terus mengkondisikan telah terjadi penzaliman kepada keluarganya yang dilakukan Yosua. Sebab Sambo tidak berhenti bergerilya sampai ke Kompolnas untuk menceritakan skenario itu. Sambo juga menghubungi beberapa anggota DPR menceritakan hal yang sama bahwa terjadi pelecehan di rumahnya. Mahfud sempat mengkonfirmasi langsung  anggota DPR yang menemui Sambo, tapi tidak direspon. 

"Saya telpon tidak diangkat. Saya mau tanya itu," ucapnya.

Melihat kasak kusuk Sambo itu, Mahfud melihat bahwa tersangka tersebut telah menciptakan prakondisi pelecehan sebelum kepolisian mengumumkan kematian Yosua kepada publik. Mahfud yang meragukan cerita itu pun memanggil Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto yang terpengaruh terhadap cerita Sambo itu. 

"Setelah saya mendengar itu saya minta mengganti perspektif," ucapnya. "Saya panggil Benny Mamoto, mengapa anda menyatakan itu kejadian benar padahal ada perspektif lain yang mungkin lebih masuk akal."

Saat bertemu dengan Mahfud, Benny mengaku menerima informasi soal adu tembak dan pelecehan itu dari Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Mahfud pun mempertanyakan mengapa Benny menerima begitu saja cerita yang tidak masuk akal itu. 

"Tidak ada kaitan antara cerita satu dengan lainnya, faktanya apa itu tidak mungkin begitu. Sudah sekarang ganti perspektif bahwa ini bukan pelecehan," minta Mahfud kepada Benny. 

Poengky membenarkan cerita Mahfud. Ia mengaku diundang Sambo ke kantornya pada Senin, 11 Juli lalu, pukul 10.00. Poengky mengatakan tidak mengetahui bahwa ada kasus pembunuhan di rumah dinas Sambo. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"FS (Sambo) yang meminta waktu saya untuk berdiskusi," kata dia.

Awalnya, Poengky berharap akan mendapat data-data pelanggaran anggota Polri yang diproses etik dan disiplin semester satu tahun ini. Namun, di luar dugannya, ternyata yang disebut Sambo sebagai diskusi adalah keinginannya bercerita soal kematian Yosua. 

"Cerita sambil menangis bahwa istrinya dilecehkan sopirnya, tetapi dibela ajudannya dan terjadi tembak menembak, mengakibatkan sopir istrinya meninggal dunia," ucapnya.

Poengky awalnya sempat terharu dengan cerita Sambo. Apalagi di hadapannya adalah seorang jenderal bintang dua yang bercerita sambil menangis. Di satu sisi, Poengky mengaku sangat prihatin ada korban meninggal, dan ada juga seorang istri yang menjadi korban pelecehan.

"Tapi di sisi lain saya ragu dengan ceritanya. Saya  sempat berpikir apakah FS pemain watak? Selama ini saya tidak pernah dekat dengan FS. Aneh saja kok saya tiba-tiba dicurhati sambil nangis-nangis."

Setelah mendapatkan cerita itu, Poengky langsung menceritakan pertemuan itu kepada komisioner Kompolnas lainnya, yakni Mahfud dan Benny Mamoto. "Siang harinya kasus ini baru meledak dan sorenya Mabes Polri mengeluarkan rilis berdasarkan hasil olah TKP. Kami merujuk pada rilis Mabes Polri," ujarnya.

Keesokan harinya, Kompolnas mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk mengecek kebenarannya. Kompolnas juga menggali informasi langsung, termasuk memeriksa tempat kejadian perkara saat awal kasus ini diketahui. Setelah dibentuk Tim Khusus dan dilakukan penyidikan secara scientific, barulah diketahui bahwa ada obstruction of justice atau upaya menghalangi penyelidikan saat olah TKP.

Karena melihat indikasi obstruction of justice saat olah TKP awal yang mau mengaburkan fakta kejadian sebenarnya itu, Kompolnas kemudian merekomendasikan kepada Kapolri untuk bedol desa orang-orang yang diduga melakukan rekayasa kejadian itu. "Kami juga meminta dilakukan pemeriksaan etik dan proses pidana jika diduga ada yang melakukan tindak pidana."

Selain itu, Kompolnas juga membuat surat rekomendasi pada Kapolri agar pemakaman almarhum Yosua setelah otopsi kedua dilakukan secara kedinasan. "Karena diduga ada obstruction of justice dalam pengusutan kasusnya dan Yosua belum terbukti bersalah," ujarnya.

Seperti diketahu, polisi awalnya menyebut tragedi kematian Yosua dilatari peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Yosua disebut terlibat tembak menembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

Belakangan skenario itu berantakan setelah Richard buka suara. Dia mengaku turun dari lantai dua ke lantai satu rumah dinas Ferdy setelah mendengar kegaduhan. Sesampainya di lantai satu, Richard mengaku melihat Ferdy memegang pistol sementara Yosua sudah terkapar. Richard juga mengaku sempat diperintah Ferdy untuk menembak Yosua.

Polisi kemarin pun menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang diadukan Putri Candrawathi. Mereka menyatakan tak ada bukti yang mendukung laporan istri Ferdy Sambo itu. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

21 jam lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

2 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

3 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

4 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

5 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

5 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Hasto Bantah Ada Perpecahan di Internal PDI Perjuangan

6 hari lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hasto Bantah Ada Perpecahan di Internal PDI Perjuangan

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah ada perpecahan di internal partai itu. Ia menepis ada kubu yang ingin dirangkul dan tak dirangkul.


Ganjar dan Mahfud Md Bakal Bertemu Megawati Pekan Depan

6 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Ganjar dan Mahfud Md Bakal Bertemu Megawati Pekan Depan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan Ganjar dan Mahfud Md akan bertemu Megawati pada pekan depan. Selain itu Mega juga akan bertemu para ahli.