TEMPO.CO, Jakarta -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam itu diduga membunuh ajudannya sendiri, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo terancam hukuman mati.
"FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Dari perannya dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.
Hukuman mati sebgai hukuman tertinggi
Mengutip dari berbagai sumber, hukuman mati merupakan salah satu hukuman yang diberlakukan di Indonesia dan menjadi hukuman tertinggi di dunia. Hukuman mati dijalankan bila grasi tersangka ditolak oleh pengadilan, serta adanya pertimbangan dari kepala negara atau presiden.
Hukuman mati berlaku bagi tersangka kausus pembunhan berencana, terorisme, dan perdagangan narkotika.
Bunyi pasal hukuman mati jerat Ferdy Sambo
Seperti diketahui berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak pidana pembunuhan memiliki beberapa bentuk atau kualifikasi, di antaranya adalah tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pembunuhan berencana.
Adapun tindak pidana pembunuhan berencana tertuang dalam Pasal 340 Bab XIX KUHP, bunyi pasal tersebut adalah:
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Sedangkan Pasal 338 KUHP tertuang dalam Bab XIX tentang tindak pidana pembunuhan, yang berbunyi:
Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara itu, Pasal 55 dan 56 KUHP tertuang dalam Bab V tentang pernyataan dalam Pidana. Berikut bunyi dan isi dari kedua pasal tersebut.
Pasal 55 KUHP berbunyi:
Ayat (1)
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat (2)
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Demikianlah tinjauan hukum kasus kematian Brigadir J yang pekan ini menjadi menggegerkan karena tersangka otaknya adalah seorang perwira tinggi Polri yakni Irjen Ferdy Sambo.
KAKAK INDRA PURNAMA
Baca juga : Satgassus Merah Putih Dipimpin Ferdy Sambo, Apa Tugasnya?
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.