Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indra Kenz Jalani Sidang Perdana Penipuan Binomo Hari Ini

image-gnews
Di tetapkanya tersangka Indra Kenz terkait kasus Binomo dan menjalani hukuman 20 tahun penjara. Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25 Maret 2022. Perpanjangan masa penahanan Indra Kenz dilakukan sejak 17 Maret 2022 hingga 25 April 2022 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Di tetapkanya tersangka Indra Kenz terkait kasus Binomo dan menjalani hukuman 20 tahun penjara. Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25 Maret 2022. Perpanjangan masa penahanan Indra Kenz dilakukan sejak 17 Maret 2022 hingga 25 April 2022 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang  akan menggelar sidang perdana kasus penipuan dengan tersangka Indra Kenz alias Indra Kesuma pada hari ini Jumat,12 Agustus 2022. Sidang itu dipimpin Majelis Hakim yang diketuai hakim Rakhman Rajagukguk dengan Hakim
Anggota Hanry Hengky Suatan dan Lucky Lombot Kalalo.

"Sidang dimulai pukul sepuluh hari ini,"kata juru bicara PN Tangerang  Arif Budi Cahyono, Jumat, 12 Agustus 2022.

Agenda sidang adalah pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan menyiapkan 22 JPU untuk mengadili pria berjulukan Crazy Rich Medan tersebut. 

Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat (1) jo. 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 378 KUHP.

Indra Kenz merupakan afiliator Binomo yang disebut sebagai platform penipuan berkedok investasi. Polisi menetapkan Indra pada sebagai tersangka pada Maret lalu setelah menerima laporan dari sejumlah orang yang mengaku sebagai korban. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan penelusuran polisi, Binomo disebut sebagai platform binary option atau opsi biner, bukan investasi. Opsi biner kerap dianggap sebagai sebuah bentuk perjudian. Kerugian korban investasi bodong ini ditaksir ratusan miliar. 

Selain soal penipuan berkedok investasi, Indra juga dijerat soal pencucian uang. Polisi telah menyita sejumlah harta yang diduga dibeli Indra dari uang haram tersebut. Harta tersebut berupa mobil mewah, rumah, perhiasan, jam tangan mewah hingga koin kripto dan uang tunai senilai Rp 1,64 miliar. 

Selain Indra Kenz, polisi juga menjerat tujuh tersangka lainnya. Mereka adalah Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang disebut sebagai mentornya, Brian Edgar Nababan selaku Manajer Binomo Indonesia,  Wiky Mandara Nurahadi (admin akun Telegram Indra), Vanessa Khong (kekasih Indra), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra).

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembagian Aset Indra Kenz Dinilai Tidak Transparan, Korban Binomo Laporkan PTIB Lama Ke Polisi

23 November 2023

Sejumlah korban Indra Kenz menganggap penjualan aset oleh PTIB tidak transparan, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Muhammad Iqbal
Pembagian Aset Indra Kenz Dinilai Tidak Transparan, Korban Binomo Laporkan PTIB Lama Ke Polisi

Korban penipuan Binomo Indra Kenz dan memutuskan melaporkan kepengurusan PTIB lama ke Polda Metro Jaya.


Kejari Tangsel Eksekusi Mobil Mewah Indra Kenz, Diserahkan bagi Korban Binomo

30 Agustus 2023

Kajari Tangsel Silpia Rosalina saat mengeksekusi mobil mewah milik Indra Kenz, Rabu 30 Agustus 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kejari Tangsel Eksekusi Mobil Mewah Indra Kenz, Diserahkan bagi Korban Binomo

Barang bukti kasus penipuan Indra Kenz ini diserahkan ke paguyuban korban Binomo sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut.


Vanessa Khong Aktif Kembali di Medsos, Dulu Terimbas Sang Pacar, Indra Kenz

23 Juli 2023

Vanessa Khong. Foto: Instagram.
Vanessa Khong Aktif Kembali di Medsos, Dulu Terimbas Sang Pacar, Indra Kenz

Kemunculan kembali Vanessa Khong bermain di media sosial itu ditandai dengan membuat unggahan video peralatan kosmetika.


Deretan Crazy Rich Terjerat Kasus Penipuan Investasi Robot Trading, Teranyar Ada Wahyu Kenzo

10 Maret 2023

Wahyu Kenzo. Instagram/wahyukenzo88
Deretan Crazy Rich Terjerat Kasus Penipuan Investasi Robot Trading, Teranyar Ada Wahyu Kenzo

Sejumlah crazy rich tercatat bermasalah karena kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading atau aplikasi trading. Siapa saja mereka?


Aset Sitaan Indra Kenz Dikembalikan ke Korban, Ada Mobil Ferrari hingga Tesla

13 Januari 2023

Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (layar TV) dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin, 14 November 2022. Indra Kenz dinilai terbukti melakukan penyebaran informasi bohong soal investasi bodong Binary Option (Binomo) yang merugikan konsumen serta pencucian uang. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Aset Sitaan Indra Kenz Dikembalikan ke Korban, Ada Mobil Ferrari hingga Tesla

Ada dua mobil mewah aset Indra Kenz yang disita, yakni Tesla Model 3 berwarna Deep Blue Metallic dan Ferrari California berwarna abu-abu kehitaman.


Bappebti: Robot Trading Jadi Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal Terbanyak Sepanjang 2021-2022

4 Januari 2023

Sebanyak delapan tersangka ditangkap kepolisian dalam kasus penipuan robot trading, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 7 April 2022. Di antaranya empat tersangka Fahrenheit, 1 DNA PRO, dan 3 Binomo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bappebti: Robot Trading Jadi Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal Terbanyak Sepanjang 2021-2022

Banyak robot trading yang tidak memenuhi sejumlah kriteria sebagai perdagangan berjangka komoditi dan tidak terdaftar di Bappebti.


Kaleidoskop 2022: Investasi Bodong Jerat Anak Muda Crazy Rich

29 Desember 2022

Ilustrasi investasi bodong. Freepik
Kaleidoskop 2022: Investasi Bodong Jerat Anak Muda Crazy Rich

Sepanjang 2022 kasus investasi bodong mewarnai peristiwa hukum di Indonesia. Dua nama anak muda Indra Kenz dan Doni Salmanan terjerat.


Vonis Ringan Doni Salmanan Dibanding Indra Kenz, Hotman Paris: di Mana Hukum?

16 Desember 2022

Korban kasus penipuan investasi binari opsi quotex dengan terdakwa Doni M.Taufik alias Doni Salmanan meluapkan kekesalan usai mendengarkan pembacaan sidang putusan di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA/Raisan Al Farisi
Vonis Ringan Doni Salmanan Dibanding Indra Kenz, Hotman Paris: di Mana Hukum?

Hotman Paris membuat beberapa unggahan untuk mengomentari dan menyindir putusan majelis hakim di PN Bale Bandung yang menghukum ringan Doni Salmanan.


Rincian Aset Doni Salmanan, Terdakwa Kasus Quotex: Rumah Mewah hingga Lamborghini Huracan

16 Desember 2022

Petugas mendata barang bukti berupa motor sport dari kasus penipuan investasi opsi biner di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Juli 2022. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Rincian Aset Doni Salmanan, Terdakwa Kasus Quotex: Rumah Mewah hingga Lamborghini Huracan

Doni Salmanan divonis empat tahun penjara atas dakwaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyesatkan kepada korban Quotex oleh hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung


Tanggapi Putusan Tak Imbang untuk Doni Salmanan dan Indra Kenz, Hotman Paris: Parahhhh

15 Desember 2022

Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan mengikuti sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA/Raisan Al Farisi
Tanggapi Putusan Tak Imbang untuk Doni Salmanan dan Indra Kenz, Hotman Paris: Parahhhh

Hotman Paris ikut menyoroti putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang menghukum Doni Salmanan, hari ini.