"

MA Bebaskan Eks Dekan Fisip Unri dari Kasus Dugaan Pencabulan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Berbagai poster kritikan ditampilkan oleh massa aksi terkait kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Riau, di kawasan Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin, 13 Juni 2022. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah
Berbagai poster kritikan ditampilkan oleh massa aksi terkait kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Riau, di kawasan Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin, 13 Juni 2022. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah

TEMPO.CO, Jakarta -  Mahkamah Agung atau MA menilai eks Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau Syafri Harto tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

Dalam laman resmi MA, hakim menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas kasus dugaan pencabulan dosen Unri Syafri Harto. "Tolak," tulis MA dalam laman resminya pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando mengatakan bersyukur atas putusan MA tersebut. Dengan begitu putusan itu memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang juga menyatakan kliennya tak bersalah.

"Dengan adanya putusan kasasi dari MA, artinya perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sudah selesai. Kami berhasil membuktikan Syafri Harto tak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya," kata Dodi kepada ANTARA.

Selanjutnya, dengan putusan MA tersebut, dia meminta harkat dan martabat Syafri Harto dapat dipulihkan, terutama terhadap pihak Unri.

Akibat dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya, Syafri Harto dinonaktifkan dari jabatannya dan haknya sebagai pegawai juga tak dibayarkan karena menunggu putusan kasasi inkrah.

"Sekarang dengan putusan ini, kami berharap pihak Universitas mengembalikan apa yang menjadi hak Syafri Harto," tambahnya.

Dodi mengaku pihaknya juga belum mengetahui alasan MA menolak kasasi PN Pekanbaru.

"Kami belum tahu. Namun, kalau dari fakta persidangan di PN, kami sudah yakin bahwa di proses kasasi juga akan dibebaskan karena tak ada fakta hukum yang bisa membuktikan apa yang didakwakan pada Syafri Harto," ujarnya.

Dia menjelaskan kondisi Syafri Harto dalam keadaan sehat dan bisa bersenda gurau ketika ditemui dua pekan lalu.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan Fisipol nonaktif Universitas Riau (UNRI) tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November lalu, Rabu 30 Maret 2022.

Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primair dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan. 

Putusan bebas dari Pengadilan Negeri Pekanbaru memantik protes dari kelompok solidaritas penyintas kekerasan seksual di Universitas Riau. Mereka menggelar demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Para mahasiswa peserta demo itu membawa poster bertuliskan, "Sudah speak up malah dibungkam, demi nama baik kampus?" 

Demo mahasiswa itu terdiri dari KOMAHI UNRI, BEM UI, BEM Trilogi, BEM UPNVJ, BEM SI Kerakyatan, Gerpuan UNJ, Blok Politik, Kepresma Trisakti, BEM KM Stiami, dan SEMA Paramadina. Mereka menyatakan menolak putusan majelis hakim yang membebaskan Syafri Harto.

"Vonis bebas atas terdakwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Riau merupakan berita yang memilukan dan menjadi pukulan telak bagi semua organ yang telah memperjuangkan keadilan untuk korban kekerasan seksual di mana pun," kata Agil, Ketua Divisi Advokasi KOMAHI UNRI di kawasan Patung Kuda, Senin 13 Juni 2022.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Demo Tolak Putusan Bebas Pelaku Kekerasan Seksual di UNRI








Diduga Cabuli 11 Muridnya, Guru Ngaji di Cirebon Ditangkap

3 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Diduga Cabuli 11 Muridnya, Guru Ngaji di Cirebon Ditangkap

Korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang guru ngaji di Cirebon ini awalnya diajak untuk ikut les tambahan.


Situs Project Multatuli Diserang Setelah Rilis Laporan Kasus Pencabulan di Baubau

4 hari lalu

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
Situs Project Multatuli Diserang Setelah Rilis Laporan Kasus Pencabulan di Baubau

Evi menuturkan ini kedua kalinya Project Multatuli mengalami serangan digital. Ada kenaikan aktivitas tidak wajar ke situs mereka.


Pria di Bekasi Mencabuli Wanita Berkebutuhan Khusus di Toilet Masjid

6 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Pria di Bekasi Mencabuli Wanita Berkebutuhan Khusus di Toilet Masjid

Pria berinisial MS, 27 tahun, diduga mencabuli seorang wanita berkebutuhan khusus di toilet masjid di Bekasi.


Periksa Sekretaris Mahkamah Agung, KPK Dalami Soal Aliran Duit

11 hari lalu

Sekretaris Mahkamah Agung RI, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023. Hasbi Hasan, sebelumnya mangkir tidak menghadiri panggilan penyidik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim MA, Gazalba Saleh, didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Periksa Sekretaris Mahkamah Agung, KPK Dalami Soal Aliran Duit

Pemeriksaan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dilakukan di gedung lama KPK. Apa yang didalami penyidik KPK?


Bocah Perempuan di Bekasi Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Terduga Pelaku Eks Camat

26 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Bocah Perempuan di Bekasi Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Terduga Pelaku Eks Camat

Bocah perempuan berusia 11 tahun diduga jadi korban pencabulan ayah tiri sejak kelas 2 SD. Terduga pelaku pernah menjadi camat di Bekasi.


Dugaan Pencabulan Santriwati di Serang, Pimpinan Ponpes Ditangkap Polisi

28 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Dugaan Pencabulan Santriwati di Serang, Pimpinan Ponpes Ditangkap Polisi

Modus yang dilakukan pimpinan ponpes itu dalam melakukan pencabulan santriwati adalah mengiming-imingi para korban akan dijadikan anak angkat.


Alasan KPK Periksa Hakim Agung di Gedung MA

30 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (tengah) didampingi Pelaksana tugas Kepala Biro Sumber Daya Manusia Yonathan Demme (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021. KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Alasan KPK Periksa Hakim Agung di Gedung MA

KPK gelar pemeriksaan beberapa hakim agung sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara di Gedung MA. Apa alasannya?


Polres Tangerang Kota Tangkap Guru Mengaji Diduga Cabuli 7 Anak di Bawah Umur

38 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Polres Tangerang Kota Tangkap Guru Mengaji Diduga Cabuli 7 Anak di Bawah Umur

TEMPO.CO.Tangerang-Kepolisian resor Metro Tangerang Kota, Polda Metto Jaya mengungkap aksi kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sebanyak tujuh anak berusia 8 hingga 10 tahun menjadi korban M alias A.


Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Sleman, Berlangsung Sejak 2013

42 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Sleman, Berlangsung Sejak 2013

Polisi memperkirakan korban pencabulan anak itu mencapai 20 orang.


Kasus Pemerkosaan Santri di Beji Depok, Ustaz Ramadhan Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

46 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Kasus Pemerkosaan Santri di Beji Depok, Ustaz Ramadhan Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Pengadilan Negeri Depok juga mewajibkan Ustaz Ramadhan membayar uang restitusi Rp 30 juta kepada korban. Masih ada tiga tersangka lain.