Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Bebaskan Eks Dekan Fisip Unri dari Kasus Dugaan Pencabulan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Berbagai poster kritikan ditampilkan oleh massa aksi terkait kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Riau, di kawasan Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin, 13 Juni 2022. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah
Berbagai poster kritikan ditampilkan oleh massa aksi terkait kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Riau, di kawasan Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin, 13 Juni 2022. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Mahkamah Agung atau MA menilai eks Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau Syafri Harto tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

Dalam laman resmi MA, hakim menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas kasus dugaan pencabulan dosen Unri Syafri Harto. "Tolak," tulis MA dalam laman resminya pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando mengatakan bersyukur atas putusan MA tersebut. Dengan begitu putusan itu memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang juga menyatakan kliennya tak bersalah.

"Dengan adanya putusan kasasi dari MA, artinya perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sudah selesai. Kami berhasil membuktikan Syafri Harto tak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya," kata Dodi kepada ANTARA.

Selanjutnya, dengan putusan MA tersebut, dia meminta harkat dan martabat Syafri Harto dapat dipulihkan, terutama terhadap pihak Unri.

Akibat dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya, Syafri Harto dinonaktifkan dari jabatannya dan haknya sebagai pegawai juga tak dibayarkan karena menunggu putusan kasasi inkrah.

"Sekarang dengan putusan ini, kami berharap pihak Universitas mengembalikan apa yang menjadi hak Syafri Harto," tambahnya.

Dodi mengaku pihaknya juga belum mengetahui alasan MA menolak kasasi PN Pekanbaru.

"Kami belum tahu. Namun, kalau dari fakta persidangan di PN, kami sudah yakin bahwa di proses kasasi juga akan dibebaskan karena tak ada fakta hukum yang bisa membuktikan apa yang didakwakan pada Syafri Harto," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menjelaskan kondisi Syafri Harto dalam keadaan sehat dan bisa bersenda gurau ketika ditemui dua pekan lalu.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan Fisipol nonaktif Universitas Riau (UNRI) tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November lalu, Rabu 30 Maret 2022.

Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primair dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan. 

Putusan bebas dari Pengadilan Negeri Pekanbaru memantik protes dari kelompok solidaritas penyintas kekerasan seksual di Universitas Riau. Mereka menggelar demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Para mahasiswa peserta demo itu membawa poster bertuliskan, "Sudah speak up malah dibungkam, demi nama baik kampus?" 

Demo mahasiswa itu terdiri dari KOMAHI UNRI, BEM UI, BEM Trilogi, BEM UPNVJ, BEM SI Kerakyatan, Gerpuan UNJ, Blok Politik, Kepresma Trisakti, BEM KM Stiami, dan SEMA Paramadina. Mereka menyatakan menolak putusan majelis hakim yang membebaskan Syafri Harto.

"Vonis bebas atas terdakwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Riau merupakan berita yang memilukan dan menjadi pukulan telak bagi semua organ yang telah memperjuangkan keadilan untuk korban kekerasan seksual di mana pun," kata Agil, Ketua Divisi Advokasi KOMAHI UNRI di kawasan Patung Kuda, Senin 13 Juni 2022.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Demo Tolak Putusan Bebas Pelaku Kekerasan Seksual di UNRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

3 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo soroti kasus Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula dan Zarof Ricar soal makelar peradilan. Begini katanya.


Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

6 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.


Penyidik Kejagung Kembali Datangi Rumah Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Tersangka Makelar Kasus

7 hari lalu

Penyidik Kejaksaan Agung kembali mendatangi rumah eks pejabat tinggi MA tersangka makelar kasus Zarof Ricar di Jalan Senayan Nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Penyidik Kejagung Kembali Datangi Rumah Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Tersangka Makelar Kasus

Selain enam penyidik, ada dua anggota TNI yang juga ikut masuk ke dalam rumah Zarof Ricar di Senayan.


Buntut Makelar Perkara Zarof Ricar, Pakar Hukum: MA Seharusnya Minta Maaf kepada Publik

7 hari lalu

Pakar hukum dan tara negara Bivitri Susanti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Buntut Makelar Perkara Zarof Ricar, Pakar Hukum: MA Seharusnya Minta Maaf kepada Publik

Permintaan maaf atas kasus Zarof Ricar itu penting disampaikan oleh MA sebagai bentuk pertanggungjawaban moral institusi penegak hukum.


Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dinilai Terlalu Ringan, MA: Mutlak Kewenangan Hakim

7 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24 Juli 2024. Putusan majelis hakim yang membebaskan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI, menjadi sorotan publik. ANTARA/Didik Suhartono
Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dinilai Terlalu Ringan, MA: Mutlak Kewenangan Hakim

Keputusan pemidanaan tingkat kasasi terhadap terdakwa Ronald Tannur mutlak merupakan kewenangan majelis hakim.


Pengacara Korban Pencabulan oleh Anggota DPRD Singkawang Ungkap 3 Cara Pelaku Terus Mengelak

8 hari lalu

Pengumuman renovasi kos milik H.H tersangka kekerasan seksual di Singkawang, pada Senin, 16 September 2024. Kos tersebut merupakan salah satu TKP dari tindak kekerasan seksual pada anak di bawah umur. Dok. Istimewa
Pengacara Korban Pencabulan oleh Anggota DPRD Singkawang Ungkap 3 Cara Pelaku Terus Mengelak

Tersangka kasus pencabulan yang merupakan Anggota DPRD Kota Singkawang disebut selalu mencari cara agar mengelak dari jerat hukum.


Kasus Ronald Tannur, Ada Dugaan Suap Pejabat MA Rp 5 Miliar dalam 5 Mata Uang

8 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24 Juli 2024. Putusan majelis hakim yang membebaskan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI, menjadi sorotan publik. ANTARA/Didik Suhartono
Kasus Ronald Tannur, Ada Dugaan Suap Pejabat MA Rp 5 Miliar dalam 5 Mata Uang

Terkuak fakta-fakta baru kasus Ronald Tannur. Ia diduga menyuap pejabat MA dengan uang Rp 5 miliar yang tersebar dalam 5 mata uang.


Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya, Vonis Bebas Dibatalkan MA

9 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur. ANTARA/Didik Suhartono
Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya, Vonis Bebas Dibatalkan MA

Terpidana Ronald Tannur ditangkap di perumahan Victoria Regency, Surabaya, pada Ahad, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 14.40 WIB.


Viral Pengamen Ondel-Ondel Cabuli Anak 10 Tahun, Polsek Kemayoran: Sudah Ditangkap

11 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik
Viral Pengamen Ondel-Ondel Cabuli Anak 10 Tahun, Polsek Kemayoran: Sudah Ditangkap

Polisi menangkap pengamen itu setelah mengetahui video viral pelaku yang diduga sudah 3 kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.


Polisi Tetapkan Seorang Guru di Jaksel Masuk DPO, Tersangka Pencabulan Murid sejak 2023

11 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang guru di wilayah Grogol Utara, Jakarta Selatan. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2023. Dok. Polres Metro Jaksel.
Polisi Tetapkan Seorang Guru di Jaksel Masuk DPO, Tersangka Pencabulan Murid sejak 2023

Guru berinisial D, 61 tahun, sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap seorang anak usia 9 tahun sejak Maret 2023.