TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo direncanakan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim khusus pada hari ini, Kamis 11 Agustus 2022. Selain itu, Ferdy juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pantauan Tempo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, hingga Kamis siang, belum terpantau iring-iringan kendaraan yang keluar masuk dari markas pasukan khusus Polri tersebut. Sementara pengamanan di gerbang utama markas Kesatrian Anji Attak tersebut, terlihat sangat ketat. Setiap pengunjung ditanyai maksud kedatangannya masuk ke dalam markas.
Sementara awak media, diberikan batas untuk bisa meliput, tidak boleh mendekat apalagi masuk kedalam markas.
Untuk pengamanannya sendiri, dua kendaraan lapis baja berbaris didepan gerbang, ditambah 10 unit motor trail yang sesekali digunakan anggota untuk berpatroli. Sementara persis di depan pintu masuk, telah bersiaga dua anggota berpakaian siap tempur dengan senjata laras panjang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa timsus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengagendakan pemeriksaan Ferdy sebagai tersangka.
"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus 2022.
Hal itu, menurut dia, membuat Ferdy tak bisa menghadiri pemeriksaan oleh Komnas HAM.
"Karena hari ini ada pemeriksaan irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus 2022.
Dedi melanjutkan, "Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia."
Selain Ferdy, timsus juga akan memeriksa tersangka lainnya, yaitu Kuwat. "Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," ujar Dedi.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara sebelumnya menyatakan belum menerima pemberitahuan pembatalan pemeriksaan terhadap Ferdy. Beka mengungkapkan pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan tersebut lebih dulu.
"Belum ada pemberitahuan pembatalan atau penundaan dari Timsus (Mabes Polri) " ujar Beka saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Agustus 2022.
Mengenai waktu pasti pemeriksaan terhadap Ferdy, Beka belum bisa memastikannya. "Kita tunggu bareng-bareng, ya," kata Beka.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka keempat kasus kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Tiga tersangka sebelumnya adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal dan Kuwat.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA| M ROSSENO AJI