TEMPO.CO, Jakarta - Posisi Mardani Maming sebagai bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU mulai hari ini diganti oleh H Gudfan Arif Ghofur sebagai pelaksana tugas.
Seperti diketahui Mardani kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan tambang.
Baca Juga:
"Ya betul. Tadi diputuskan secara bulat dalam rapat harian Syuriyah dan Tanfidziyah. Beliau Gus Gudfan selama Pak Bendum Maming non aktif, difungsikan sebagai Plt Bendahara Umum PBNU," kata Wakil Ketua Umum PBNU Nusron Wahid dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.
Rapat Harian Syuriyah dan Tangidziyah PBNU itu digelar di Yogyakarta pada hari ini.
Gudfan adalah putra dari KH Abdul Ghofur, pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Jawa Timur.
Nusron yakin Gudfan yang berlatar belakang pengusaha itu punya kapabilitas untuk menjadi bendahara umum.
"Kami yakin beliau mampu. Selain santri dan putra kyai beliau juga pengusaha muda yang bergerak di sektor riil, IT, Migas dan tambang. Kami yakin beliau akan atraktif dan dinamis," tegasnya.
Nusron Wahid juga berharap dengan penunjukan Gudfan ini, maka polemik terkait kasus korupsi yang membelit Mardani Maming di KPK bisa segera berakhir.
"Semoga polemik masalah ini selesai," ujarnya.
Mardani kini menyandang status tersangka kasus suap perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu. Eks Bupati Tanah Bumbu itu sebelumnya sempat dinyatakan buron oleh KPK.
Dalam kasus tersebut, Mardani Maming telah mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Namun gugatan itu ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Alasan Bambang Widjojanto Mundur dari Kuasa Hukum Mardani Maming