TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pada hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022. Selain itu, mereka juga akan mendatangi Bareskrim Polri untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait status Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
"Di Bareskrim pukul 10.00 WIB," kata Wakil Ketua LPSK Erwin Partogi kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis di Jakarta, Selasa pagi.
Menurut Erwin, LPSK juga akan bertemu langsung dengan Richard. LPSK sudah menerima surat permohonan dari pengacara Richard pada Senin kemarin.
Pada waktu yang sama, kata Erwin, LPSK juga mengagendakan pemeriksaan psikologis terhadap Putri Chandrawathi. Pemeriksaan itu akan dilakukan di kediaman pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Iya (ke rumah Putri)," kata Erwin.
Tim pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, kemarin menyatakan bahwa kliennya merupakan saksi kunci yang ingin mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus kematian Brigadir J. Burhanuddin menyatakan kliennya siap mengungkap pelaku tindak pidana lain yang terkait dengan dirinya dan sepengetahuannya.
"Jadi, harapannya, bisa diterima permohonan justice collaborator-nya dan dilindungi oleh LPSK," kata Burhanuddin.
Ketua LPSK Hasto A. Suroyo bahwa Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi oleh pihaknya selama bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," kata Hasto.
Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J sejak Rabu pekan lalu, 3 Agustus 2022. Dia dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tim khusus yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono juga telah menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka. Ricky dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rencananya akan kembali mengumumkan penetapan tersangka pada hari ini. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan pengumuman akan dilakukan pada sekitar pukul 16.00 WIB.
"Insya Allah, sore ini," kata Dedi pagi tadi.
Selain Bharada E, Putri Candrawathi sebelumnya juga telah mengajukan perlindungan kepada LPSK. Dia meminta perlindungan karena mengaku sebagai korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J. Namun hingga saat ini, belum ada satu pun tersangka dalam kasus ini.
Baca: Kasus Brigadir J, Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Sore Ini