Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud Md Sebut Pencopotan CCTV di Rumah Ferdy Sambo Bisa Kena Sanksi Pidana

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ajudan Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E tiba di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa 26 Juni 2022. Komnas HAM akan meminta keterangan kepada 7 ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga berada di lokasi saat Brigpol J ditembak oleh Bharada E hingga meninggal dunia. TEMPO/Subekti.
Ajudan Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E tiba di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa 26 Juni 2022. Komnas HAM akan meminta keterangan kepada 7 ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga berada di lokasi saat Brigpol J ditembak oleh Bharada E hingga meninggal dunia. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Perbuatan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mencopot kamera pengawas atau CCTV di rumah dinasnya dalam peristiwa kematian Brigadir J bisa dipidana.

Pernyataan tersebut dilontarkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md.

"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad, 7 Agustus 2022.

Menurut dia, langkah Irjen Sambo mencopot CCTV di rumahnya bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional. "Namun sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lainnya.

Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Inspektur Jenderal Ferdy Sambo kini tengah ditahan  dengan mekanisme Penempatan dalam Tempat Khusus atau Patsus di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Eks Kadiv Propam Polri itu akan menjalani masa penempatan di sana selama 30 hari.

Penahanan dilakukan setelah tim Inspektorat Khusus atau Irsus Polri menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kasus kematian Brigadir J kini ditangani tim khusus Polri. Dalam kasus ini, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka, Kemarin, pengacara Bharada E menyatakan mundur tanpa alasan yang diumumkan ke publik. 

Baca juga: Ferdy Sambo Ditangkap, Lemkapi: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti dan Bersihkan TKP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengintip Terowongan Silaturahmi yang Dikunjungi Paus Fransiskus, Seluk-beluk, Fasilitas dan Akses Umum

2 hari lalu

Suasana Terowongan Silaturahim yang menghubungkan antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral, Senin, 25 Oktober 2021. Terowongan yang dibangun dengan panjang tunnel 28,3 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,1 meter dengan total luas terowongan area tunnel 136 m2 dengan total luas shelter dan tunnel 226 m2 menelan dana sebesar Rp 37,3 miliar. TEMPO/Syara Putri
Mengintip Terowongan Silaturahmi yang Dikunjungi Paus Fransiskus, Seluk-beluk, Fasilitas dan Akses Umum

Terowongan Silaturahmi dibangun dengan panjang 33,8 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,5 meter dengan total luas terowongan 339,97 meter persegi.


Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

2 hari lalu

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

Mahfud Md pernah menunjuk Faisal Basri jadi Satgas TPPU. Ini hasil temuan bersama timnya, termasuk bongkar kasus impor emas senilai Rp 189 triliun.


Kilas Balik Mahfud Md Menunjuk Faisal Basri sebagai Tenaga Ahli Satgas TPPU

4 hari lalu

Pengamat ekonomi Faisal Basri di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 2017. Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. TEMPO/Jati Mahatmaji
Kilas Balik Mahfud Md Menunjuk Faisal Basri sebagai Tenaga Ahli Satgas TPPU

Faisal Basri pernah berkontribusi sebagai tim Satgas TPPU setelah ditunjuk Mahfud Md saat menjabat sebagai Menko Polhukam.


Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

5 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


Faisal Basri Wafat, Anies Baswedan hingga Mahfud Md Ucapkan Belasungkawa

5 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Faisal Basri Wafat, Anies Baswedan hingga Mahfud Md Ucapkan Belasungkawa

Wafatnya Faisal Basri meninggalkan duka, bukan hanya bagi keluarga, tapi dari sejumlah tokoh di Indonesia.


Ramai-ramai Sebut Pemilu 2024 Paling Brutal dari Jusuf Kalla, Mahfud MD hingga Cak Imin

15 hari lalu

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD (kiri) menyimak saat cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ramai-ramai Sebut Pemilu 2024 Paling Brutal dari Jusuf Kalla, Mahfud MD hingga Cak Imin

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskanda sebut Pemilu 2024 paling brutal. Selain Cak Imin, Jusuf Kalla dan Mahfud MD pun mengatakan hal sama.


Brimob Bubarkan Massa Aksi Mengawal Putusan MK di Depan Gedung KPU

17 hari lalu

Puluhan personel Brimob setelah berhasil membubarkan massa aksi demonstrasi mengawal putusan MK di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 23 Agustus 2024. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Brimob Bubarkan Massa Aksi Mengawal Putusan MK di Depan Gedung KPU

Puluhan personel Korps Brimob berhasil membubarkan massa aksi demonstrasi di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 23 Agustus 2024.


Singgung Revisi UU Pilkada, Mahfud Md: Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang

18 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Singgung Revisi UU Pilkada, Mahfud Md: Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang

Mahfud Md., menyoroti keputusan Badan Legislasi DPR yang menyepakati hasil pembahasan RUU Pilkada hanya untuk meloloskan Kaesang di pilkada.


Mahfud Md Sebut Masa Depan Demokrasi RI Suram jika Koridor Konstitusi Dilanggar

19 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md Sebut Masa Depan Demokrasi RI Suram jika Koridor Konstitusi Dilanggar

Mahfud Md., meminta pimpinan partai politik dan DPR tidak melanggar konstitusi dalam pengesahan RUU Pilkada.


Ragam Pendapat Soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada

20 hari lalu

Suasana sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ragam Pendapat Soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Mahfud Md mengatakan KPU harus segera melaksanakan putusan MK.