TEMPO.CO, Jakarta - Bersama Irjen Ferdy Sambo, ada tiga personel Polri lainnya yang dipindahkan ke tempat khusus di Mako Brimob. Mereka adalah bagian dari 25 orang--tiga di antaranya berpangkat bintang satu--yang menjadi obyek pemeriksaan untuk dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus), atau tim Inspektorat Khusus, telah memeriksa 10 saksi untuk dugaan pelanggaran prosedur itu. Hasilnya, Ferdi Sambo diduga melakukan pelanggaran dalam olah TKP di rumah dinasnya.
Dan, untuk proses pembuktian dugaan itulah, Dedi menerangkan Ferdy Sambo dan yang lainnya langsung ditempatkan di Mako Brimob Polri pada Sabtu sore, 6 Agustus 2022. Dia menolak menyebut kedatangan Ferdy Sambo ke Mako Brimob kemarin sore sebagai penangkapan.
Alasan membawa Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob disebut Dedi agar pemeriksaan berjalan independen, akuntabel, dan prosesnya cepat. Menurutnya, itu mengikuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Kami lagi fokus ke timsus-nya. Karena timsus ini proyustisia,” tuturnya.
Dedi menerangkan beda dua tim khusus yang dibentuk seputar penyidikan kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. "Ini masih berproses. Kami minta rekan-rekan bersabar dulu, jadi harus bisa membedakan. Kalo Irsus fokusnya menyangkut masalah pelanggaran kode etik, kalo timsus adalah kerjanya proses pembuktian secara ilmiah atau saintifik,” ujarnya.