TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md membenarkan bahwa eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sudah digiring ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kabar tersebut dikonfirmasi Mahfud setelah muncul pemberitaan bahwa Ferdy ditangkap atas kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos, Itu juga sudah tersiar di berbagai media, yang ditanyakan orang, kok ke Provos? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?" kata dia dalam akun instagramnya @mohmahfudmd pada Sabtu malam, 6 Agustus 2022.
Mahfud pun menjelaskan bahwa menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana bisa sama-sama berjalan. Keduanya juga tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.
Artinya kalau seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar. Mahfud mencontohkan kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT (operasi tangkap tangan), maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses," kata Mahfud.
Akil pun, kata Mahfud, diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Sehingga, Mahfud menyebut pemberhentian ini mempermudah pemeriksaan pidana karena Akil tidak bisa "cawe-cawe" di MK. Lantas beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana.
Mahfud yang juga eks Ketua Mahkamah Konstitusi menyebut pemeriksaan pidana lebih rumit, sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik. "Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah percepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," kata dia.
Sebelumnya, Tempo.co telah memberitakan Ferdy ditangkap. "Ditahan di Brimob," kata sumber Tempo yang mengetahui soal penangkapan itu, Sabtu, 6 Agustus 2022. Menurut dia, Ferdy Sambo ditangkap pada Sabtu sore oleh personel Brimob yang datang ke Bareskrim pada Sabtu siang.
Penangkapan menyusul penetapan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer pada Rabu malam lalu. Jerat pasal yang dikenakan adalah pembunuhan disengaja dan ikut serta serta membantu kejahatan atas kematian Yosua, koleganya sesama ajudan Ferdy Sambo.
Pada Kamis malamnya, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim.