Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Siswi Dipaksa Pakai Jilbab, ORI DIY Periksa 2 Guru SMAN 1 Banguntapan Hari Ini

image-gnews
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Budhi Masturi, usai memeriksa dua guru Bimbingan Konseling SMAN 1 Banguntapan Bantul dalam kasus pemaksaan pemakaian jilbab terhadap seorang siswi. Tempo/Pribadi Wicaksono
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Budhi Masturi, usai memeriksa dua guru Bimbingan Konseling SMAN 1 Banguntapan Bantul dalam kasus pemaksaan pemakaian jilbab terhadap seorang siswi. Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DI Yogyakarta hari ini, Kamis, 4 Agustus 2022, akan melanjutkan pemeriksaan terhadap guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Banguntapan Bantul dalam kasus siswi dipaksa pakai jilbab. Sebelumnya, Ombudsman telah memeriksa kepala sekolah serta dua orang guru Bimbingan Konseling (BK).

Ketua ORI DIY Budhi Masturi menyatakan bahwa kemarin mereka telah memperoleh kejelasan soal itu dari dua guru BK yang mereka periksa.

"Dalam klarifikasi dengan guru BK sekolah itu hari ini, kami memperoleh penjelasan untuk meluruskan informasi yang selama ini beredar," kata Budhi Masturi usai pemeriksaan para guru di kantor ORI DIY Rabu 3 Agustus.

Budhi menyatakan sedikit demi sedikit pihaknya berhasil mengumpulkan serpihan fakta peristiwa yang membuat seorang siswi SMAN 1 Banguntapan Bantul mengalami trauma. Budhi menjelaskan, keterangan yang berhasil dikorek dalam pemeriksaan yang dibagi dua sesi itu, pertama, soal awal mula siswi itu diduga dipaksa memakai jilbab dan lantas mengunci diri di kamar mandi sekolah yang awalnya disebut terjadi tanggal 26 Juli 2022. 

"Sebenarnya kejadian permintaan pemakaian atribut keagaaman oleh pihak sekolah itu sudah mulai terjadi tanggal 20 Juli," kata Budhi.

"Jadi kejadiannya tidak berlangsung satu hari saja, bukan setelah siswi itu dipanggil di ruangan BK di hari itu, lalu di hari yang sama BK mencontohkan pemakaian jilbab kemudian siswi lari ke kamar mandi mengunci diri, bukan sehari seperti itu," Budhi menambahkan.

Kejadian dugaan pemaksaan pertama yang dihadapi siswi itu, kata Budhi, justru sudah mulai tanggal 20 Juli. 

Persisnya setelah siswi mengikuti jam mata pelajaran kimia. Tekanan pertama ini diduga sudah membuat siswi itu terkena mentalnya. 

Padahal siswi itu sendiri sehari sebelumnya, yakni 19 Juli, sudah mengeluhkan ketidaknyamanan kepada sekolah untuk keharusan memakai jilbab.

"Meski sudah menyampaikan ketidaknyamanannya, pada 20 Juli justru terjadi pemanggilan siswi itu oleh BK, " kata Budhi. 

Dari ruang BK itu, siswi itu kemudian  tidak mau mengikuti kelas berikutnya, yakni mata pelajaran sosiologi. Setelah satu jam tak kunjung muncul di kelas, siswi itu ditemukan di toilet sekolah sedang menangis. 

Meski tertekan, siswi itu masih masuk sekolah seperti biasa. Dalam proses selama enam hari setelah pemanggilan BK yang pertama itu, Budhi mendapati fakta, pihak sekolah terus berusaha meminta siswi ini bersedia mengenakan jilbab.

"Jadi dari tanggal 20-26 Juli itu terus ada proses-proses komunikasi konseling yang kemudian puncaknya terjadi tanggal 26 Juli, ketika siswi itu kembali depresi dan mengulang perilakunya seperti yang terjadi pada tanggal 20 Juli," kata Budhi.

Pemanggilan siswi di ruang BK itu sendiri melibatkan dua guru BK dan  satu wali kelas, sehingga total ada tiga orang guru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Nah, yang jadi misteri, dari tanggal 19-26 Juli itulah kita harus mencari informasi, proses komunikasi seperti apa yang dilakukan sekolah kepada siswi itu," kata dia.

Sebab setelah dari kejadian pemanggilan BK itu, siswi itu merasa guru-guru sekolah itu telah menjadikan kasus itu sebagai bahan pembicaraan dan terus dipertanyakan.

Terkait informasi adanya kata kata kurang pantas dari pihak BK sekolah saat meminta siswi itu memakai jilbab, koordinator BK SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul berinisial TS membantahnya saat diperiksa.

"Kalau tadi saat kami klarifikasi soal kata kata kasar dibantah oleh koordinator BK itu, kami belum mengkonfirmasi itu lagi," kata Budhi.

ORI DIY telah mendapatkan satu titik terang, inisiatif untuk memanggil siswi itu ke ruang BP atau BK hingga muncul tutorial pemakaian jilbab ternyata juga dilakukan koordinator guru BK sekolah itu, bukan guru BK kelas.

ORI DIY mendapati temuan bahwa kalangan guru khususnya yang diperiksa tidak tahu kalau siswi itu ternyata tertekan saat diminta memakai jilbab. 

"Mereka meyakini bahwa itu adalah hal yang baik yang mereka lakukan untuk siswi itu, problemnya kan ini," kata dia.

Guru guru yang meminta siswi itu memakai jilbab, kata Budhi, hanya merasa permintaan itu wajar. Terlebih  ekspresi siswi itu ketika dimintai seperti baik baik saja.

"Padahal ternyata di dalam hati si siswi itu ada ketertekanan dan itu terungkap dalam komunikasi orang tuanya," kata dia.

"Guru yang meminta mengaku sempat tanya ketika siswi itu ditawari menggunakan pakaian keagamaan,  siswi itu mengatakan setuju. Tapi saat kami tanya guru itu apa jawaban siswi itu dengan tegas, ternyata datar intonasinya, ketika siswi itu mengangguk, apa anggukannya keras, ternyata anggukannya pelan," Budhi menambahkan.

Ombudsman juga menyatakan telah menemukan penyebab terjadinya pemaksaan pemakaian jilbab itu. Budhi menyatakan tata tertib sekolah yang tak memberi pilihan seragam siswi muslim di SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul untuk tidak berjilbab meskipun tidak ada kalimat kewajiban. Hal itu, kata Budhi, berbeda dengan ketentuan yang dibuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2014 tentang seragam sekolah.

"Indikasinya sementara ada perbedaan dari sekolah saat menerjemahkan Permendikbud nomor 45 itu dalam aturan yang dibuat," kata Budhi.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

12 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.


JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

14 hari lalu

Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 23 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman


Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

16 hari lalu

Aktivitas bongkar muat  bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023. Adapun kebutuhan bawang putih secara nasional masih harus dipenuhi dari luar mengingat produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. Tempo/Tony Hartawan
Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan korupsi di balik tingginya harga bawang putih.


Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

16 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (ketiga kiri) berjalan bersama Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (kiri) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024. Ratas tersebut membahas tentang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta terkait Ibu Kota Nusantara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

Menteri Basuki Hadimuljono akan tinjau progres pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN setelah libur Lebaran.


Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

17 hari lalu

Bea Cukai Kembali Tegaskan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

18 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

21 hari lalu

Nasir Djamil. TEMPO/Imam Sukamto
Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil tidak setuju dengan peleburan Ombudsman dan KPK. Kedua lembaga itu memiliki tupoksi berbeda.


Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

21 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi LSM Indonesia, menggelar aksi unjuk rasa, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Dalam aksi damai mereka mendesak KPK segera mengusut dan memeriksa Bupati Lamongan, Yuhrohnur Efendi, dalam perkara tindak pidana korupsi korupsi terkait pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 - 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

Menurut Didik, kehadiran KPK telah berkontribusi positif dalam mengawal terwujudnya Indonesia bersih dari korupsi.


Eks Penyidik Sayangkan KPK Tak Tegas Bersikap soal Isu Peleburan

21 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Eks Penyidik Sayangkan KPK Tak Tegas Bersikap soal Isu Peleburan

Yudi Purnomo Harahap menyayangkan KPK yang tidak tegas bersikap menanggapi isu peleburan KPK dan Ombudsman RI.


Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

21 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

Kabar peleburan KPK dengan Ombudsman menimbulkan polemik. Bappenas membantah tengah membahas peleburan tersebut.