TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengutarakan pengusutan kasus polisi tembak polisi belum usai. Menurut dia, pemeriksaan masih berlanjut.
"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus," kata dia dalam siaran langsung konferensi pers, Rabu malam, 3 Agustus 2022.
Malam ini polisi menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E sebagai tersangka. Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan.
Sebelumnya, tembak-menembak terjadi antara Richard dengan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022. Yosua meninggal dalam kejadian tersebut.
Insiden itu berlangsung di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (nonaktif), Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Richard adalah ajudan Ferdy Sambo. Sementara Yosua dulunya menjadi sopir istri Ferdy berinisial PC.
Penetapan tersangka Richard adalah tindaklanjut atas laporan keluarga Yosua. Polisi telah memeriksa total 42 saksi, 11 orang di antaranya keluarga Yosua dan sisanya para ahli.
Andi menyampaikan masih ada pemeriksaan saksi besok, 4 Agustus 2022. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo. "Dijadwalkan besok jam 10.00 WIB," ujar dia.