Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Perdata Pengembalian Dana Korban DNA Pro Ditolak PN Jaksel

Editor

Febriyan

image-gnews
Tersangka kasus robot trading DNA Pro Akademi, Daniel Abe, yang juga sebagai Direktur Utama saat memberikan keterangannya, Jumat, 27 Mei 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Tersangka kasus robot trading DNA Pro Akademi, Daniel Abe, yang juga sebagai Direktur Utama saat memberikan keterangannya, Jumat, 27 Mei 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan perdata pengembalian dana kepada korban DNA Pro dari perusahaan broker, PT Kreasi Giat Bersama (KGB), ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Adapun pertimbangan hakim menolak gugatan karena tidak menyertakan pemerintah sebagai turut tergugat dalam upaya ganti kerugian. Majelis hakim yang diketuai oleh Samuel Ginting, dengan anggota Rika Mona Pandegirot dan Arlandi Triyogo, membacakan putusan pada sore hari ini, Rabu, 3 Agustus 2022.

Gugatan perdata itu diajukan oleh para korban dengan menunjuk kantor hukum Bayu Wicaksono and Partners. Dalam keterangannya, Bayu menyatakan total kerugian kliennya sekitar Rp22 miliar dan kerugian perusahaan penukar mata uang (exchanger) sebesar Rp434 miliar. Padahal, kerugian perusahaan exchanger ini nantinya juga akan dikembalikan kepada para member. Bayu menyatakan belum menerima salinan putusan itu.

“Putusan telah dibacakan, namun kami belum menerima salinan yang sedianya akan keluar dalam satu minggu sejak dibacakan,” kata kuasa hukum korban, Bayu Wicaksono, dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Agustus 2022.

Menurutnya, pertimbangan hakim dalam menolak gugatan dengan mewajibkan mengikutsertakan pemerintah sangat rancu. Pasalnya, perkara ini adalah persoalan korban yang telah melakukan transfer ke exchanger dan kemudian oleh exchanger telah ditransfer ke perusahaan broker.

“Jika kami memperoleh salinan putusan, maka kami akan melakukan upaya hukum lainnya, termasuk banding. Dan, jika memilih untuk banding, maka karena pertimbangan majelis hakim tersebut, maka kami akan menyertakan pemerintah yang dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, pihaknya juga akan menyertakan BCA sebagai bank tujuan yang mana dalam proses transaksi terdapat alamat perusahaan tergugat, namun dalam perjalanan selama proses persidangan alamatnya tidak dapat diketahui.

Ia mengatakan ikut melibatkan  OJK karena badan ini tidak melakukan pengawasan dengan baik. Sedangkan Bappebti telah melakukan penutupan robot trading DNA Pro. Sementara bank BCA, katanya, akan dimasukkan karena bank tersebut sebagai tempat tujuan transfer sebuah perusahaan tidak melakukan verifikasi dengan baik dan cermat. 

“Ketiga pihak tersebut, semata-mata kami akan masukkan karena pertimbangan hakim mengarah pada kurangnya pihak yang turut disertakan sebagai tergugat,” kata kuasa hukum korban DNA Pro tersebut.

Kasus penipuan DNA Pro sendiri saat ini sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Polisi telah menetapkan 14 tersangka, 11 diantaranya sudah ditahan dan tiga lainnya berstatus buronan. Polisi bahkan telah melakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Bandung terkait 11 tersangka pada akhir Juli lalu, termasuk Direktur Utama DNA Pro Daniel Abe. Mereka kini tengah menjalani tahap penuntutan.

Polisi menyatakan kasus penipuan ini memakan korban hingga 3.621 orang dengan total kerugian mencapai Rp 551,725 miliar. Penipuan DNA Pro ini juga sempat menyeret nama sejumlah artis seperti Ivan Gunawan, Rossa, Yosie Project Pop  hingga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

22 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

23 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

1 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

1 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

1 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

4 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

4 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Ivan Gunawan Siap Resmikan Masjidnya di Uganda, Berikut Profil Negara di Afrika Timur Ini

4 hari lalu

Masjid Indonesia by Ivan Gunawan di Uganda, Afrika Timur. Foto: Instagram/@hamza.tamimy
Ivan Gunawan Siap Resmikan Masjidnya di Uganda, Berikut Profil Negara di Afrika Timur Ini

Ivan Gunawan berencana berangkat ke Uganda hari ini untuk meresmikan masjid yang dibangunnya. Ini profil Uganda, negara di Afrika Timur.