Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Perdata Pengembalian Dana Korban DNA Pro Ditolak PN Jaksel

Editor

Febriyan

Tersangka kasus robot trading DNA Pro Akademi, Daniel Abe, yang juga sebagai Direktur Utama saat memberikan keterangannya, Jumat, 27 Mei 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Tersangka kasus robot trading DNA Pro Akademi, Daniel Abe, yang juga sebagai Direktur Utama saat memberikan keterangannya, Jumat, 27 Mei 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan perdata pengembalian dana kepada korban DNA Pro dari perusahaan broker, PT Kreasi Giat Bersama (KGB), ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Adapun pertimbangan hakim menolak gugatan karena tidak menyertakan pemerintah sebagai turut tergugat dalam upaya ganti kerugian. Majelis hakim yang diketuai oleh Samuel Ginting, dengan anggota Rika Mona Pandegirot dan Arlandi Triyogo, membacakan putusan pada sore hari ini, Rabu, 3 Agustus 2022.

Gugatan perdata itu diajukan oleh para korban dengan menunjuk kantor hukum Bayu Wicaksono and Partners. Dalam keterangannya, Bayu menyatakan total kerugian kliennya sekitar Rp22 miliar dan kerugian perusahaan penukar mata uang (exchanger) sebesar Rp434 miliar. Padahal, kerugian perusahaan exchanger ini nantinya juga akan dikembalikan kepada para member. Bayu menyatakan belum menerima salinan putusan itu.

“Putusan telah dibacakan, namun kami belum menerima salinan yang sedianya akan keluar dalam satu minggu sejak dibacakan,” kata kuasa hukum korban, Bayu Wicaksono, dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Agustus 2022.

Menurutnya, pertimbangan hakim dalam menolak gugatan dengan mewajibkan mengikutsertakan pemerintah sangat rancu. Pasalnya, perkara ini adalah persoalan korban yang telah melakukan transfer ke exchanger dan kemudian oleh exchanger telah ditransfer ke perusahaan broker.

“Jika kami memperoleh salinan putusan, maka kami akan melakukan upaya hukum lainnya, termasuk banding. Dan, jika memilih untuk banding, maka karena pertimbangan majelis hakim tersebut, maka kami akan menyertakan pemerintah yang dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, pihaknya juga akan menyertakan BCA sebagai bank tujuan yang mana dalam proses transaksi terdapat alamat perusahaan tergugat, namun dalam perjalanan selama proses persidangan alamatnya tidak dapat diketahui.

Ia mengatakan ikut melibatkan  OJK karena badan ini tidak melakukan pengawasan dengan baik. Sedangkan Bappebti telah melakukan penutupan robot trading DNA Pro. Sementara bank BCA, katanya, akan dimasukkan karena bank tersebut sebagai tempat tujuan transfer sebuah perusahaan tidak melakukan verifikasi dengan baik dan cermat. 

“Ketiga pihak tersebut, semata-mata kami akan masukkan karena pertimbangan hakim mengarah pada kurangnya pihak yang turut disertakan sebagai tergugat,” kata kuasa hukum korban DNA Pro tersebut.

Kasus penipuan DNA Pro sendiri saat ini sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Polisi telah menetapkan 14 tersangka, 11 diantaranya sudah ditahan dan tiga lainnya berstatus buronan. Polisi bahkan telah melakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Bandung terkait 11 tersangka pada akhir Juli lalu, termasuk Direktur Utama DNA Pro Daniel Abe. Mereka kini tengah menjalani tahap penuntutan.

Polisi menyatakan kasus penipuan ini memakan korban hingga 3.621 orang dengan total kerugian mencapai Rp 551,725 miliar. Penipuan DNA Pro ini juga sempat menyeret nama sejumlah artis seperti Ivan Gunawan, Rossa, Yosie Project Pop  hingga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora. 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

26 menit lalu

Penasehat Hukum Pitra Romadoni Nasution (tengah), Korban penipuan Aisyah (kiri), Korban penipuan Wiji (kanan) menunjukkan surat pengaduan kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa, 3 Desember 2019. Alasan penolakan tersebut karena gugatan besar kerugian dianggap tidak sesuai dengan yang bisa dibuktikan di persidangan. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.


Cerita Korban Penipuan si Kembar Rihana dan Rihani, Pesanan Bermasalah Setelah Peralihan ke iPhone 13

1 jam lalu

Sejumlah ponsel Apple iPhone 13 dipajang di Apple Store saat penjualan hari pertama di Beijing, Cina, 24 September 2021. Apple merilis iPhone 13 Mini (5,4 inci), iPhone 13 (6,1 inci), iPhone 13Pro (6,1 inci), dan iPhone 13 Pro Max (6,7 inci). REUTERS/Carlos Garcia Rawlins
Cerita Korban Penipuan si Kembar Rihana dan Rihani, Pesanan Bermasalah Setelah Peralihan ke iPhone 13

NR, korban penipuan si kembar Rihana dan Rihani mengalami kerugian hingga 2 miliar rupiah lebih.


Fintech Gagal Bayar, OJK Contohkan TaniFund Sudah Angkat tangan, Tak Mampu Lakukan Action Plan

2 jam lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Fintech Gagal Bayar, OJK Contohkan TaniFund Sudah Angkat tangan, Tak Mampu Lakukan Action Plan

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan ada 24 fintech P2P lending yang tengah diawasi pihaknya.


Kasus Penipuan Reseller iPhone Rihana dan Rihani Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

4 jam lalu

Ilustrasi iPhone 8. pixabay
Kasus Penipuan Reseller iPhone Rihana dan Rihani Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus penipuan reseller iPhone yang diduga dilakukan saudara kembar Rihana dan Rihani menyebabkan kerugian hingga Rp35 miliar


OJK: 24 Fintech P2P Lending dalam Pengawasan Khusus

4 jam lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
OJK: 24 Fintech P2P Lending dalam Pengawasan Khusus

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan ada 24 perusahaan fintech atau financial technology peer to peer atau P2P lending yang sedang diawasi secara khusus. Apa sebabnya?


Industri Fintech P2P Lending RI Tumbuh Pesat, Utang via Pinjol Tembus Rp 17,3 Triliun

7 jam lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Industri Fintech P2P Lending RI Tumbuh Pesat, Utang via Pinjol Tembus Rp 17,3 Triliun

Industri fintech khususnya perusahaan P2P lending atau dikenal sebagai pinjaman online alias pinjol tumbuh pesat. Apa saja indikatornya?


Berpikir Logis, Kunci Mencegah Penipuan di Dunia Maya

8 jam lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
Berpikir Logis, Kunci Mencegah Penipuan di Dunia Maya

Penipuan di ruang digital sering memanfaatkan kenyamanan dan kelengahan calon korban untuk mendapatkan tujuan karena korban sering tak berpikir logis.


Belajar dari Coldplay, Polisi Minta Masyarakat Waspada Penipuan Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina

10 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi, Senin, 17 April 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Belajar dari Coldplay, Polisi Minta Masyarakat Waspada Penipuan Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina

Polisi mengingatkan masyarakat waspada penipuan tiket Timnas Indonesia Vs Argentina seperti penipuan tiket konser Coldplay.


Polres Tangsel Terima Enam Laporan Kasus Penipuan Iphone Si Kembar Rihana dan Rihani

14 jam lalu

Sepasang fitur baru iPhone yang disebut Live Speech dan Personal Voice itu adalah bagian dari pratinjau pembaruan aksesibilitas iOS 17 dari Apple yang akan datang tahun ini. (9TO5Mac)
Polres Tangsel Terima Enam Laporan Kasus Penipuan Iphone Si Kembar Rihana dan Rihani

Polres Kota Tangerang Selatan menerima enam laporan korban penipuan penjualan iPhone yang dilakukan oleh si kembar Rihana dan Rihani.


Polres Tangerang Selatan Ungkap Modus Penipuan Iphone Si Kembar

1 hari lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
Polres Tangerang Selatan Ungkap Modus Penipuan Iphone Si Kembar

Polres Tangerang Selatan mengungkap modus penipuan pre order Iphone oleh pelaku yang adalah saudara kembar. Warga Tangsel juga jadi korban.