TEMPO.CO, Jakarta - Masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 memasuki hari ketiga pada Rabu, 3 Agustus 2022. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pada hari ini hanya akan ada satu partai yang mendaftar.
"Hanya ada satu partai, yaitu Partai Garuda yang akan mendaftar pada pukul 14.00," ujar Idham,
Rabu, 3 Agustus 2022.
Informasi sebelumnya dari KPU per Selasa, 2 Agustus 2022, ada dua partai yang sedianya mendaftar pada hari ini, yakni; Partai Garuda dan Partai Damai Kasih Bangsa. Namun PDKB mengajukan penjadwalan ulang. "Alasannya tidak dijelaskan. Mereka hanya menyampaikan reschedule ke tanggal 14 Agustus," ujar Idham.
Masa pendaftaran peserta Pemilu 2024 berlangsung selama 14 hari mulai 1-14 Agustus 2022. Hingga kemarin, sebanyak 10 partai telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU. Sembilan partai mendaftar di hari pertama dan satu partai mendaftar di hari kedua.
Sementara itu, KPU mencatat sebanyak 48 partai politik telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per 3 Agustus 2022. Rinciannya, 40 partai politik tingkat nasional dan 8 partai politik lokal Aceh. KPU menunggu partai-partai tersebut mendaftar hingga 14 Agustus mendatang.
Berikut daftar partai pemegang akun Sipol:
Partai Nasional
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
39. Partai Kedaulatan Rakyat
40. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
Partai lokal Aceh:
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh
8. Partai Amanat Reformasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.