TEMPO.CO, Jakarta - Misteri kasus penembakan Brigadir Satu (Briptu) Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diambil alih oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Sebelumnya, kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Perlu diketahui bahwa kasus baku tembak antarpolisi tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya untuk dua laporan, yaitu dugaan pelecehan seksual dan dugaan percobaan pembunuhan.
Dugaan pelecehan dilayangkan kepada Brigadir J yang dituduh melakukan pelecehan dan penodongan senjata terhadap istri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Namun, pihak keluarga Brigadir J tidak terima dengan tuduhan tersebut dan mengajukan laporan dugaan upaya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebab dinilai cukup pelik, pihak kepolisian menarik penanganan dan penyelesaian seluruh dugaan peristiwa tersebut di bawah koordinasi Bareskrim Polri. Penanganan kasus ini sekarang di wilayah Tim Khusus Internal Polri dengan komando dari Wakil Kapolri Gatot Eddy Pramono dan Kabareskrim Agus Andrianto sebagai anggota.
Tugas dan Fungsi Bareskrim Polri
Berkaitan dengan keterlibatan Bareskrim pada kasus Brigadir J, lantas apa sebenarnya tugas dan wewenang dari Bareskrim Polri?
Merujuk Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019, dituliskan bahwa Bareskrim Polri merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolri. Dalam hal ini, Bareskrim bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana serta pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, dan laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.
Sementara itu, dalam pelaksanaan tugasnya, Bareskrim setidaknya menjalankan delapan fungsi sebagai berikut.
- Pelaksanaan perencanaan dan administrasi kebutuhan personel, anggaran, peralatan khusus dan pendistribusiannya, serta pengajuan saran dan pertimbangan dalam rangka pembinaan karier personel.
- Pembinaan dukungan operasional, pemantauan, analisis dan evaluasi, kerja sama dan pengelolaan barang bukti.
- Pemantauan dan pengawasan penyelidikan dan penyidikan serta supervisi staf, pemberian arahan guna menjamin terlaksananya penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai sistem dan metode.
- Pelaksanaan koordinasi, pengawasan, pembinaan, pemberian bantuan, bimbingan teknis dan administrasi penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
- Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian informasi kriminal nasional guna mendukung sistem pendataan fungsi kepolisian, kementerian, dan lembaga yang memerlukan serta dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
- Pembinaan terhadap bantuan teknis Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis) Kepolisian guna mendukung fungsi operasional lain.
- Pembinaan terhadap bantuan teknis laboratorium forensik (labfor) guna mendukung fungsi operasional lain.
- Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana transnasional, merugikan kekayaan negara, konvensional dan yang berdampak kontingensi, yang meliputi tindak pidana umum, khusus, korupsi, narkoba dan tertentu.
Terkait keterlibatan Mabes Polri melalui Bareskrim dalam kasus Brigadir J, Indonesia Police Watch atau IPW mendukung pengambilalihan yang dilakukan Bareskrim. Namun, IPW berpesan agar pihak kepolisian bersikap terbuka dan tidak menutup-nutupi segala realitas dan temuan dalam kasus tersebut.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca: Kasus Brigadir J Ditarik ke Bareskrim, IPW: Polri Harus Terbuka Jangan Ada yang Ditutupi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.