Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penembakan Brigadir J Diambil Alih Bareskrim Polri, Ketahui 8 Fungsi Badan Reserse Kriminal

image-gnews
Sejumlah petugas kembali mendatangi rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam InspekturJenderal Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren tiga, Jakarta. Sabtu, 23 Juli 2022. Beberapa hari lalu telah dilakukan olah TKP oleh tim penyidik. Namun polisi belum mengumumkan hasil dari penyelidikan tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sejumlah petugas kembali mendatangi rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam InspekturJenderal Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren tiga, Jakarta. Sabtu, 23 Juli 2022. Beberapa hari lalu telah dilakukan olah TKP oleh tim penyidik. Namun polisi belum mengumumkan hasil dari penyelidikan tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Misteri kasus penembakan Brigadir Satu (Briptu) Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diambil alih oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Sebelumnya, kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Perlu diketahui bahwa kasus baku tembak antarpolisi tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya untuk dua laporan, yaitu dugaan pelecehan seksual dan dugaan percobaan pembunuhan. 

Dugaan pelecehan dilayangkan kepada Brigadir J yang dituduh melakukan pelecehan dan penodongan senjata terhadap istri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Namun, pihak keluarga Brigadir J tidak terima dengan tuduhan tersebut dan mengajukan laporan dugaan upaya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebab dinilai cukup pelik, pihak kepolisian menarik penanganan dan penyelesaian seluruh dugaan peristiwa tersebut di bawah koordinasi Bareskrim Polri. Penanganan kasus ini sekarang di wilayah Tim Khusus Internal Polri dengan komando dari Wakil Kapolri Gatot Eddy Pramono dan Kabareskrim Agus Andrianto sebagai anggota.

Tugas dan Fungsi Bareskrim Polri

Berkaitan dengan keterlibatan Bareskrim pada kasus Brigadir J, lantas apa sebenarnya tugas dan wewenang dari Bareskrim Polri? 

Merujuk Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019, dituliskan bahwa Bareskrim Polri merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolri. Dalam hal ini, Bareskrim bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana serta pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, dan laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, dalam pelaksanaan tugasnya, Bareskrim setidaknya menjalankan delapan fungsi sebagai berikut.

  1. Pelaksanaan perencanaan dan administrasi kebutuhan personel, anggaran, peralatan khusus dan pendistribusiannya, serta pengajuan saran dan pertimbangan dalam rangka pembinaan karier personel.
  2. Pembinaan dukungan operasional, pemantauan, analisis dan evaluasi, kerja sama dan pengelolaan barang bukti.
  3. Pemantauan dan pengawasan penyelidikan dan penyidikan serta supervisi staf, pemberian arahan guna menjamin terlaksananya penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai sistem dan metode.
  4. Pelaksanaan koordinasi, pengawasan, pembinaan, pemberian bantuan, bimbingan teknis dan administrasi penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
  5. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian informasi kriminal nasional guna mendukung sistem pendataan fungsi kepolisian, kementerian, dan lembaga yang memerlukan serta dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
  6. Pembinaan terhadap bantuan teknis Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis) Kepolisian guna mendukung fungsi operasional lain.
  7. Pembinaan terhadap bantuan teknis laboratorium forensik (labfor) guna mendukung fungsi operasional lain.
  8. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana transnasional, merugikan kekayaan negara, konvensional dan yang berdampak kontingensi, yang meliputi tindak pidana umum, khusus, korupsi, narkoba dan tertentu.

Terkait keterlibatan Mabes Polri melalui Bareskrim dalam kasus Brigadir J, Indonesia Police Watch atau IPW mendukung pengambilalihan yang dilakukan Bareskrim. Namun, IPW berpesan agar pihak kepolisian bersikap terbuka dan tidak menutup-nutupi segala realitas dan temuan dalam kasus tersebut.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN 

Baca: Kasus Brigadir J Ditarik ke Bareskrim, IPW: Polri Harus Terbuka Jangan Ada yang Ditutupi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bareskrim Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM, Pertalite Diberi Pewarna Mirip Pertamax

9 jam lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan) memperlihatkan barang bukti BBM pertamax yang asli dan palsu (dioplos) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM, Pertalite Diberi Pewarna Mirip Pertamax

Bareskrim Polri mengungkap 17 kasus penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah wilayah sejak Januari-Maret 2024


Reaksi Hadi Tjahjanto Soal TPPO Ferienjob, Sebut 1.900 Mahasiswa Jadi Korban hingga Bentuk Tim Khusus

11 jam lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Reaksi Hadi Tjahjanto Soal TPPO Ferienjob, Sebut 1.900 Mahasiswa Jadi Korban hingga Bentuk Tim Khusus

Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya mendorong perguruan tinggi segera menuntaskan kasus TPPO berkedok ferienjob.


Kasus Pemalsuan BBM Pertamax oleh SPBU, Bareskrim: Tersangka Telah Raup Miliaran Rupiah

13 jam lalu

Pengendara motor melintas di SPBU yang ditutup sementara di Jalan Ir Juanda, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 26 Maret 2024. Pemerintah setempat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menutup sementara SPBU tersebut pascakejadian puluhan kendaraan bermotor yang mogok karena BBM tercampur air dan pihak terkait telah mengambil sampel dari tempat penyimpanan bahan bakar. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kasus Pemalsuan BBM Pertamax oleh SPBU, Bareskrim: Tersangka Telah Raup Miliaran Rupiah

Pemalsuan BBM Pertamax terlama dilakukan di SPBU di Tangerang, yakni sejak 2022.


Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

17 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

Bareskrim Polri mengungkap modus dalam kasus pemalsuan bahan bakar minyak atau BBM Pertamax yang libatkan empat tangki pendam di 4 SPBU.


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

22 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


Ini Alamat Lokasi 4 SPBU Curang, Campur Pertalite dengan Pewarna Lalu Dijual sebagai Pertamax

22 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Ini Alamat Lokasi 4 SPBU Curang, Campur Pertalite dengan Pewarna Lalu Dijual sebagai Pertamax

Bareskrim menetapkan lima orang tersangka dari 4 SPBU curang yang menjual pertalite dicampur pewarna lalu dijual sebagai pewarna.


Bareskrim Bongkar Kecurangan 4 SPBU, Campur Pertalite dengan Pewarna Lalu Dijual sebagai Pertamax

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Bongkar Kecurangan 4 SPBU, Campur Pertalite dengan Pewarna Lalu Dijual sebagai Pertamax

67 tersangka dalam kasus kecurangan SPBU mencampur pertalite dengan pewarna lalu dijual sebagai pertamax. Dari operator hingga manajer.


Ferienjob Program Resmi di Jerman, Bareskrim Ungkap Kejanggalannya Saat Ditawarkan ke Universitas di Indonesia

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, berbicara terkait perkembangan penyidikan kasus Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Ferienjob Program Resmi di Jerman, Bareskrim Ungkap Kejanggalannya Saat Ditawarkan ke Universitas di Indonesia

Bareskrim mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penawaran program ferienjob ke sejumlah universitas di Indonesia. Diduga TPPO.


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

1 hari lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

1 hari lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.