TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk kesekian kalinya meminta pendapat dari masyarakat soal 14 masalah yang ada di Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana atau RKUHP. Padahal, pemerintah menyebut rancangan aturan ini sudah hampir final dan sudah masuk tahap akhir pembahasan.
"Kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," kata Menteri Koordinator Politik Hukum Keamanan Mahfud Md dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.
Jokowi, kata Mahfud, meminta agar sekali lagi memastikan masyarakat memahami masalah-masalah yang masih diperdebatkan. Permintaan ini disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas bersama Mahfud, Menteri Komunikasi Johnny G Plate, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej.
Sebelumnya, pemerintah telah menyerapkan draf final RKUHP ke DPR empat pekan yang lalu. Lalu tiga hari yang lalu, Mahfud menyebut pemerintah menargetkan RKUHP bisa disahkan sebelum 17 Agustus, telat dari jadwal semula yaitu awal Juli.
Di sisi lain, sejumlah elemen masyarakat terus melancarkan protes atas RKUHP yang dibuat pemerintah dan DPR. Pemerintah berkilah sedah menggelar sosialisasi dan menampung banyak masukan masyarakat selama proses pembahasan.
Akan tetapi, protes masih tetap muncul dan berbagai kelompok menyebut tidak dilibatkan dalam pembahasan. Dewan Pers misalnya, minta dilibatkan dalam pembahasan karena menganggap RKUHP saat ini bisa mengancam kebebasan pers di Tanah Air.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa RKUHP ini sudah hampir final karena mencakup lebih dari 700 pasal. Kalau diurai ke dalam materi-materi rinci, kata dia, bisa ribuan masalah. "Tapi sekarang masih ada beberapa masalah, kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas," ujarnya,.
Lantas, Jokowi ingin meminta lagi usulan masyarakat atas 14 masalah ini. Alasannya, kata Mahfud, hukum itu adalah cermin kesadaran hidup masyarakat, sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. "Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum," ujarnya.
Oleh sebab itu, pemerintah akan kembali membuka diskusi atas 14 masalah yang muncul dengan dua jalur. Pertama, pembahasan di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah ini. Kedua, jalur sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait.
Nantinya, Menteri Johnny akan jadi penyelenggara diskusi. Sementara, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy akan menyiapkan materi dari 14 masalah yang masih dipertanyakan masyarakat untuk lebih dipertajam.
Mahfud Md menyebut upaya meminta pendapat lagi dari masyarakat bertujuan untuk menjaga ideologi dan integritas negara kita. "Di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh," kata dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.