TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa berkas perkara Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich telah lengkap secara formil dan materiil atau P-21. Pernyataan itu setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti atau P.16 pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
"Berawal tersangka FSP mendapat tawaran untuk membuat video promosi Binomo dengan bayaran sejumlah Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin, 1 Juli 2022.
Kemudian, kata Ketut, tersangka bergabung menjadi afiliator Binomo tersebut ke dalam web fakartrading.com miliknya. Lalu orang yang mengakses atau mengikuti kelas atau kursus trading yang diadakan tersangka dapat dengan mudah untuk mengakses permainan Binomo tersebut.
"Bahwa tersangka juga membuat konten video dan audio yang diunggah oleh tersangka di media sosial YouTube, Instagram, dan grup telegram "Fakar Trading Binomo" miliknya," ujar Ketut.
Fakarich disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 3 b, Pasal 138 ayat 1, dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan. (K.3.3.1)," kata Ketut.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.