Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Kasus Gratifikasi Annas Maamun hingga Vonis 1 Tahun Penjara

image-gnews
Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Annas Maamun, diperiksa sebagai tersangka terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP Tahun 2014 dan R-APBDP Tahun 2015 Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Annas Maamun, diperiksa sebagai tersangka terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP Tahun 2014 dan R-APBDP Tahun 2015 Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan mantan Gubernur Riau Annas Maamun terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) gratifikasi. Atas kesalahannya tersebut Annas divonis penjara 1 tahun, serta denda Rp100 juta.

Hakim menilai Annas Maamun terbukti secara sah bersalah menurut hukum karena melakukan tindak pidana korupsi.  Annas Maamun memberikan suap dan gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBDP 2014 dan RAPBD 2015.

Kronologis Kasus Korupsi Gratifikasi Annas Maamun 

Berikut kronologis lengkap kasus korupsi gratifikasi yang dituduhkan pada Annas Maamun.

1. Kembali ditangkap KPK

Baru saja menghirup udara bebas usai diberi grasi oleh Presiden Joko Widodo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) di Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.

Tim penyidik memanggil paksa Annas dari tempat tinggalnya di Pekanbaru Riau karena KPK menilai Annas tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK, dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.

2. Menjalani sidang perdana

Annas Maamun menjalani sidang perdana Tipikor atas dugaan gratifikasi pengesahaan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015. Annas didakwa membagi-bagikan uang sebesar Rp1.01 miliar kepada sejumlah Anggota DPRD Riau agar RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 cepat disahkan sebelum Anggota DPRD Riau Periode 2014 - 2019 dilantik, Rabu, 25 Mei 2022.

Annas Maaun juga didakwa menjanjikan perpanjangan pinjam pakai mobil dinas kepada Anggota Dewan yang bila masa jabatannya habis bisa memiliki lewat lelang yang diprioritaskan

Sidang perdana ini dilaksanakan di Ruang Soebakhti lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru, tampak Annas menggunakan baju batik bermotif daun berwarna coklat mengikuti jalannya sidang secara virtual di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru. 

3. Pinjam uang ke beberapa instansi untuk perlancar RAPBD

Dalam sidang pemeriksaan saksi, Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar mengakui Annas telah meminjam uang padanya sebesar Rp400 juta untuk memperlancar pengesahan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kurang dua minggu setelah itu telah dikembalikan Rp300 juta. Rp100 juta lagi telah dikembalikan anaknya saat kasus sebelumnya yang menjerat Annas," kata dia.

Annas juga meminjam kepada BPBD Riau. Mantan bendahara BPBD Riau Eka putra mengaku Kepala BPBD kala itu meminta uang kas kantor sebesar Rp500 juta untuk dipinjamkan ke Annas Maamun.

"Untuk keperluan Pak Gubernur katanya. Sebelumnya uang tersebut telah diperintahkan untuk dibagi ke dalam masing-masing amplop. Sekitar 20-30 juta tiap amplopnya," ujar Syahril.

4. JPU tuntut Annas Maamun 2 tahun penjara

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang terlibat kasus suap dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta, Kamis 14 Juli 2022.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa ialah berterus terang atas perbuatannya, sudah berusia lanjut, serta terdakwa sopan dan menghargai persidangan. Arif juga menyatakan penolakan pihaknya terhadap upaya terdakwa untuk menjadi Justice Collaborator. Sebab JPU menilai keterangan Annas tidak memunculkan tersangka baru dalam perkara tersebut.

5. Annas sampaikan pembelaan

Annas Maamun membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangannya atas dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi, Kamis 21 Juli 2022.

Ia berharap di masa tuanya dapat menikmati waktu dengan 10 anak dan 24 cucunya. "Saya sering meneteskan air mata bila mengingat cucu saya yang masih kecil-kecil. Harusnya di usia saya sekarang dapat menikmati waktu dengan cucu," katanya, dengan suara bergetar.

Annas Maamun juga membantah pemberian uang kepada anggota DPRD merupakan inisiatifnya. Ia menyatakan memang ada pemberian uang, namun yang mencari uang dan pembagiannya ditentukan oleh Wan Amir Firdaus yang saat itu menjabat sebagai asisten II bidang pembangunan Provinsi Riau.

6. Annas Maamun divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta

Mejelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Mantan Gubernur Riau Annas Maamun 1 tahun penjara, menimbang usianya yang tak lagi muda. Selain pidana penjara, Annas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider pidana kurungan selama dua bulan, Kamis, 28 Juli 2022.

Oleh karena itu majelis hakim menilai salah satu yang meringankan hukuman Annas adalah usia senjanya. Selain itu Annas juga dinilai berlaku sopan dan mendukung lancarnya jalan persidangan. 

Usai hakim membacakan amar putusan, Annas Maamun mengucapkan terima kasih dan pasrah menerima hukuman yang dijatuhkan padanya. Lain halnya dengan pihak JPU yang menyatakan akan pikir-pikir terhadap vonis ini.

ANNISA FIRDAUSI 

Baca: Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut 2 Tahun Penjara

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

3 hari lalu

Pemecah gelombang (Breakwater) Cituis, Kabupaten Tangerang. Maps.google
Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

3 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

3 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.


Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

4 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber


Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.


Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

4 hari lalu

Bupati Solok Selatan Khairunnas keluar dari Kejati Sumbar pada Rabu 8 Mei 2024 usai melaksanakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan negara tanpa izin.
Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.


Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

4 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024


Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

4 hari lalu

Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.


61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.


KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.