TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan mantan Gubernur Riau Annas Maamun terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) gratifikasi. Atas kesalahannya tersebut Annas divonis penjara 1 tahun, serta denda Rp100 juta.
Hakim menilai Annas Maamun terbukti secara sah bersalah menurut hukum karena melakukan tindak pidana korupsi. Annas Maamun memberikan suap dan gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBDP 2014 dan RAPBD 2015.
Kronologis Kasus Korupsi Gratifikasi Annas Maamun
Berikut kronologis lengkap kasus korupsi gratifikasi yang dituduhkan pada Annas Maamun.
1. Kembali ditangkap KPK
Baru saja menghirup udara bebas usai diberi grasi oleh Presiden Joko Widodo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) di Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.
Tim penyidik memanggil paksa Annas dari tempat tinggalnya di Pekanbaru Riau karena KPK menilai Annas tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK, dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.
2. Menjalani sidang perdana
Annas Maamun menjalani sidang perdana Tipikor atas dugaan gratifikasi pengesahaan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015. Annas didakwa membagi-bagikan uang sebesar Rp1.01 miliar kepada sejumlah Anggota DPRD Riau agar RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 cepat disahkan sebelum Anggota DPRD Riau Periode 2014 - 2019 dilantik, Rabu, 25 Mei 2022.
Annas Maaun juga didakwa menjanjikan perpanjangan pinjam pakai mobil dinas kepada Anggota Dewan yang bila masa jabatannya habis bisa memiliki lewat lelang yang diprioritaskan
Sidang perdana ini dilaksanakan di Ruang Soebakhti lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru, tampak Annas menggunakan baju batik bermotif daun berwarna coklat mengikuti jalannya sidang secara virtual di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru.
3. Pinjam uang ke beberapa instansi untuk perlancar RAPBD
Dalam sidang pemeriksaan saksi, Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar mengakui Annas telah meminjam uang padanya sebesar Rp400 juta untuk memperlancar pengesahan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kurang dua minggu setelah itu telah dikembalikan Rp300 juta. Rp100 juta lagi telah dikembalikan anaknya saat kasus sebelumnya yang menjerat Annas," kata dia.
Annas juga meminjam kepada BPBD Riau. Mantan bendahara BPBD Riau Eka putra mengaku Kepala BPBD kala itu meminta uang kas kantor sebesar Rp500 juta untuk dipinjamkan ke Annas Maamun.
"Untuk keperluan Pak Gubernur katanya. Sebelumnya uang tersebut telah diperintahkan untuk dibagi ke dalam masing-masing amplop. Sekitar 20-30 juta tiap amplopnya," ujar Syahril.
4. JPU tuntut Annas Maamun 2 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang terlibat kasus suap dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta, Kamis 14 Juli 2022.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa ialah berterus terang atas perbuatannya, sudah berusia lanjut, serta terdakwa sopan dan menghargai persidangan. Arif juga menyatakan penolakan pihaknya terhadap upaya terdakwa untuk menjadi Justice Collaborator. Sebab JPU menilai keterangan Annas tidak memunculkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
5. Annas sampaikan pembelaan
Annas Maamun membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangannya atas dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi, Kamis 21 Juli 2022.
Ia berharap di masa tuanya dapat menikmati waktu dengan 10 anak dan 24 cucunya. "Saya sering meneteskan air mata bila mengingat cucu saya yang masih kecil-kecil. Harusnya di usia saya sekarang dapat menikmati waktu dengan cucu," katanya, dengan suara bergetar.
Annas Maamun juga membantah pemberian uang kepada anggota DPRD merupakan inisiatifnya. Ia menyatakan memang ada pemberian uang, namun yang mencari uang dan pembagiannya ditentukan oleh Wan Amir Firdaus yang saat itu menjabat sebagai asisten II bidang pembangunan Provinsi Riau.
6. Annas Maamun divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta
Mejelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Mantan Gubernur Riau Annas Maamun 1 tahun penjara, menimbang usianya yang tak lagi muda. Selain pidana penjara, Annas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider pidana kurungan selama dua bulan, Kamis, 28 Juli 2022.
Oleh karena itu majelis hakim menilai salah satu yang meringankan hukuman Annas adalah usia senjanya. Selain itu Annas juga dinilai berlaku sopan dan mendukung lancarnya jalan persidangan.
Usai hakim membacakan amar putusan, Annas Maamun mengucapkan terima kasih dan pasrah menerima hukuman yang dijatuhkan padanya. Lain halnya dengan pihak JPU yang menyatakan akan pikir-pikir terhadap vonis ini.
ANNISA FIRDAUSI
Baca: Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut 2 Tahun Penjara
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.