TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Investigasi Biro Hukum KPK, Iskandar mengatakan setelah gugatan praperadilan Mardani Maming ditolak, maka proses hukum terhadap tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan itu bakal terus berlanjut.
"Praperadilan ditolak maka proses hukum akan berjalan ke tahap selanjutnya," ujar Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.
Baca Juga:
Iskandar mengapresiasi keputusan hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo yang menolak gugatan Maming. Ia menyebut salah satu pertimbangan hakim menolak praperadilan adalah penetapan Maming dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang sah ini," kata Iskandar.
Sementara itu kuasa hukum Maming, Denny Indrayana menyebut KPK telah melakukan sabotase terhadap sidang praperadilan yang sedang diikuti kliennya. Tudingan ini karena KPK menetapkan Mardani dalam daftar pencarian orang atau DPO saat proses praperadilan bergulir.
Sedangkan menurut aturan perundang-undangan, tersangka yang masuk dalam DPO tidak bisa mengajukan praperadilan.
"Ini jadi sabotase proses praperadilan kami, yang pada akhirnya tidak masuk ke pertanyaan-pertanyaan pokok tentang penetapan tersangka yang tidak sah," ujar Denny usai persidangan.
Adapun alasan KPK menetapkan Maming sebagai DPO, karena mantan Bupati Tanah Bumbu itu absen dua kali panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Menurut Denny, kliennya bukan tanpa alasan tak memenuhi panggilan penyidik.
"Kami akan datang hari Kamis, setelah ada putusan dari sidang praperadilan," kata Denny.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan orang nomor satu di Kabupaten Tanah Bumbu itu menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia diduga menerima suap melalui perusahaannya atas persetujuan peralihan tersebut.
Mardani berulangkali membantah terlibat kasus itu. Dia menuding ada mafia hukum yang membuat dirinya menjadi tersangka.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya mengambil keputusan penetapan DPO karena Mardani tidak kooperatif. Dua kali dipanggil, dua kali Mardani tidak datang. Pihak Mardani beralasan tidak datang karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ali mengatakan KPK meminta Mardani untuk menyerahkan diri. Dia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani agar menginformasikan ke lembaganya. “Silahkan menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat,” kata dia.
KPK sempat berupaya menjemput paksa Mardani Maming di kediamannya di sebuah apartemen di Jakarta, pada Senin, 25 Juli 2022. Namun, tim penyidik gagal menemukan politikus PDIP itu di lokasi tersebut.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca: Praperadilan Mardani Maming Ditolak, Kuasa Hukum Tuding KPK Sabotase dengan Penetapan DPO