Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh Baim Wong dan HAKI Citayam Fashion Week, Ini Prosedur dan Syarat Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual

image-gnews
Aktor Baim Wong beserta konten kreator, Bonge menunjukan surat permohonan penarikan Merek terkait Citayam Fashion Week di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022. Baim dan Paula sepakat untuk menarik merek Citayam Fashion Week yang telah didaftarkan di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham setelah menuai pro dan kontra, dia juga meminta maaf kepada orang-orang yang merasa dirugikan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Aktor Baim Wong beserta konten kreator, Bonge menunjukan surat permohonan penarikan Merek terkait Citayam Fashion Week di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022. Baim dan Paula sepakat untuk menarik merek Citayam Fashion Week yang telah didaftarkan di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham setelah menuai pro dan kontra, dia juga meminta maaf kepada orang-orang yang merasa dirugikan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBaim Wong membatalkan pendaftaran Citayam Fashion Week ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Baim mengaku tidak memiliki ambisius sebesar yang dianggap banyak orang.

"Saya atau enggak kita tidak seambisius itu. Kita mau melepaskan karena menurut saya enggak mau jadi kayak seperti ini," kata Baim di kanal YouTube Baim Paula pada Senin, 25 Juli 2022.

Sebelumnya, perusahaan yang bergerak di bidang production house milik Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan ajang Citayam Fashion Week sebagai hak merek kepada Kementerian Hukum dan HAM. Setelah mendapat kritikan dari publik termasuk Ridwan Kamil, Baim Wong cabut pendaftaran HAKI atas merek Citayam Fashion Week (CFW).

Syarat Pendaftaran HAKI

Dilansir dari laman itb.ac.id, Hak Kekayaan Intelektual alias HAKI merupakan hak untuk mendapatkan sebuah perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. Persyaratan ini telah sesuai dengan kekayaan intelektual, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek.

Melalui pendaftaran HAKI, sebuah merek dapat mendapatkan lisensi untuk mengembangkan strategi pengusahaannya. Misalnya dalam upaya untuk mempromosikan, negoisasi, kontrak, kontrak kerjasama, collecting royalty, dan licensee relation management bagi suatu merek.

Adapula beberapa prosuder yang dapat anda tempuh untuk mendaftarkan merek sesuai pada laman https://e-hakcipta.dgip.go.id.

Mendaftar secara konvensional

Tahapan pertama ialah mendatangi secara langsung Kantor Wilayah Depertemen Hukum dan HAM (Kanwil Depkumham). Kantor ini terdapat di berbagai ibu kota provinisi seperti Bandung, Semarang, dan ibu kota lainnya.

Mendaftar secara daring

Dengan akses yang serba digital, Ditjen HAKI menyediakan jasa pendaftaran memlaui online. Lebih lanjutnya dapat diakses pada laman https://e-hakcipta.dgip.go.id. Dengan demikian, anda dapat langsung menghubungi terlebih dahulu Ditjen HAKI pusat.

Mendaftar memakai Jasa Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada juga kemudahan pendaftaran lainnya seperti memakai jasa konsultan HKI yang terpercaya. Hal ini lebih membuat efisien dan praktis karena pendaftaran Anda akan diurus oleh ahli yang sudah berpengalaman di bidang pencatatan kekayaan intelektual.

Lantas, bagaimana cara dan syarat mendaftar HAKI?

  1. Registrasi akun merek.dgip.go.id.
  2. Membuat permohonan baru dan pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas.
  3. Melakukan pembayaran sesuai tagihan yang ada dalam aplikasi SIMPAKI.
  4. Mengisi formular pendaftaran sesuai dengan data pendukung yang dibutuhkan.
  5. Cek kembali pendaftara. Jika sudah dirasa lengkap, maka klik selesai.

Persyartan yang harus dilengkapi

  1. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pendaftar
  2. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pemegang hak cipta
  3. Judul karya
  4. Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kali
  5. Uraian karya secara singkat
  6. Sample karya yang didaftarkan (format lengkpanya dapat Anda temukan di laman situs Ditjen HKI)

Dokumen yang Harus Dilengkapi

Untuk mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan, Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen yang terdiri atas:

  1. Surat kuasa ditandatangani di atas materai 6000
  2. Surat pernyataan keaslian karya
  3. NPWP
  4. Sample karya

Jika Anda mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan, berikut adalah beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi:

  1. Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta)
  2. NPWP perusahaan
  3. Akta perusahaan
  4. Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya (KTP)

Demikian prosedur pendaftaran hak cipta di Indonesia. Pendaftaran akan memakan waktu yang lama untuk merevifikasi rincian merek yang telah didaftar. Selain itu, masa berlakunya sampai 50 tahun setelah si pencipta wafat.

FATHUR RACHMAN 

Baca: Baim Wong Cs Diimbau Kemenkumham Cabut Pendaftaran Citayam Fashion Week

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Radja Tetap akan Bawakan Lagu Cinderella Meski Dilarang Ipay

8 jam lalu

Grup musik Radja saat tampil pada Festival Pasar Musik 2023 di Kemayoran, Jakarta, 10 Februari 2023. Dalam penampilannya grup musik Radja membawakan lagu andalannya seperti Benci Bilang Cinta, Tulus, dan Cinderella.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Radja Tetap akan Bawakan Lagu Cinderella Meski Dilarang Ipay

Radja berencana akan membawakan lagu Cinderella di festival musik pada November mendatang dan menegaskan proses hukum akan tetap berjalan.


PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Dihentikannya Penyidikan Kasus Prank KDRT Baim Wong

4 hari lalu

Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video prank di Polres Jakarta Selatan. Kamis, 13 Oktober 2022. Menurut kuasa hukumnya pasangan tersebut mendapat 70 pertanyaan, selebihnya akan menunggu dan menjalani proses hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Dihentikannya Penyidikan Kasus Prank KDRT Baim Wong

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan atas diterbitkannya SP3 kasus prank KDRT Baim Wong dan istrinya.


Katy Perry Jual Hak Cipta 5 Albumnya, Termasuk Teenage Dream

6 hari lalu

Katy Perry. Instagram.com/@katyperry
Katy Perry Jual Hak Cipta 5 Albumnya, Termasuk Teenage Dream

Penyanyi Katy Perry resmi menjual hak cipta atau katalog musiknya kepada Litmus Music seharga USD 225 juta atau senilai Rp 3 triliun, Senin pekan ini.


Katy Perry Jual Album Musiknya ke Litmus Music, Simak Profil Perusahaan Ini

6 hari lalu

Penyanyi Katy Perry beraksi dalam konsernya yang bertajuk, The Prismatic World Tour di Tangerang, Banten, 9 Mei 2015. Dalam konser yang kedua kalinya di Indonesia tersebut, Katty Perry membawakan sejumlah hits single dari album terbarunya The Prism seperti Roar, Unconditionally dan Dark Horse. ANTARA/Muhammad Adimaja
Katy Perry Jual Album Musiknya ke Litmus Music, Simak Profil Perusahaan Ini

Hank Forsyth selaku co-founder sekaligus CEO Litmus Music mengatakan, lagu Katy Perry bagian esensial dari industri musik dunia


Cakra Khan Ungkap Rumitnya Dapat Izin untuk Remake Lagu Tennessee Whiskey

10 hari lalu

Cakra Khan berpose di Kantor TEMPO, Palmerah, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. Kunjungan tersebut dalam rangka promosi lagu barunya yang berjudul
Cakra Khan Ungkap Rumitnya Dapat Izin untuk Remake Lagu Tennessee Whiskey

Tantangan Cakra Khan membawakan ulang lagu Tennessee Whiskey bukan saat rekaman, melainkan pada proses pengurusan izin ke pemegang hak cipta.


Lagu Halo-halo Bandung Dijiplak Jadi Helo Kuala Lumpur, Begini Kata Kemenlu dan Kemenkumham

11 hari lalu

Lagu Halo-halo Bandung yang dijiplak Malaysia. Youtube
Lagu Halo-halo Bandung Dijiplak Jadi Helo Kuala Lumpur, Begini Kata Kemenlu dan Kemenkumham

Lagu Helo Kuala Lumpur jiplakan Halo-halo Bandung diunggah kanal Youtube Lagu Kanak TV dengan diberi judul "Lagu Kanak-kanak Melayu Malaysia.


Lagu Helo Kuala Lumpur Diduga Ambil Musik dan Ubah Lirik Asli Halo-halo Bandung, Ini Penjelasan Kemenkumham

12 hari lalu

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Min Usihen memberikan keterangan  terkait dugaan pelanggaran  hak cipta lagu Halo-Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki. FOTO: Ditjend KI
Lagu Helo Kuala Lumpur Diduga Ambil Musik dan Ubah Lirik Asli Halo-halo Bandung, Ini Penjelasan Kemenkumham

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham menduga lagu Helo Kuala Lumpur melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-Halo Bandung.


Kelompok Penulis Lebih Besar Gugat OpenAI Soal Hak Cipta

13 hari lalu

Chatgpt. Shutterstock
Kelompok Penulis Lebih Besar Gugat OpenAI Soal Hak Cipta

Sekelompok penulis menggugat OpenAI atas klaim secara ilegal menggunakan karya mereka untuk melatih chatbot AI ChatGPT.


Ipay Ingin Lagu Cinderella Dihapus Jika Menang Gugatan Hak Cipta

24 hari lalu

Rival Bayu alias Ipay. (YouTube Dunia Manji)
Ipay Ingin Lagu Cinderella Dihapus Jika Menang Gugatan Hak Cipta

Jika Ipay mendapatkan kembali hak cipta lagu Cinderella, ia akan mengajukan upaya agar lagu tersebut dihapus dan tidak boleh dinyanyikan lagi.


Ipay Tegaskan Tak Pernah Tandatangani Surat Pernyataan Pengalihan Hak Cipta Lagu Cinderella

35 hari lalu

Rival Bayu alias Ipay. (YouTube Dunia Manji)
Ipay Tegaskan Tak Pernah Tandatangani Surat Pernyataan Pengalihan Hak Cipta Lagu Cinderella

Ipay memastikan tanda tangan di Surat Pernyataan Pengalihan Hak Cipta lagu Cinderella yang ditunjukkan Ian Kasela bukan miliknya.