Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh Baim Wong dan HAKI Citayam Fashion Week, Ini Prosedur dan Syarat Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual

image-gnews
Aktor Baim Wong beserta konten kreator, Bonge menunjukan surat permohonan penarikan Merek terkait Citayam Fashion Week di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022. Baim dan Paula sepakat untuk menarik merek Citayam Fashion Week yang telah didaftarkan di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham setelah menuai pro dan kontra, dia juga meminta maaf kepada orang-orang yang merasa dirugikan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Aktor Baim Wong beserta konten kreator, Bonge menunjukan surat permohonan penarikan Merek terkait Citayam Fashion Week di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022. Baim dan Paula sepakat untuk menarik merek Citayam Fashion Week yang telah didaftarkan di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham setelah menuai pro dan kontra, dia juga meminta maaf kepada orang-orang yang merasa dirugikan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBaim Wong membatalkan pendaftaran Citayam Fashion Week ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Baim mengaku tidak memiliki ambisius sebesar yang dianggap banyak orang.

"Saya atau enggak kita tidak seambisius itu. Kita mau melepaskan karena menurut saya enggak mau jadi kayak seperti ini," kata Baim di kanal YouTube Baim Paula pada Senin, 25 Juli 2022.

Sebelumnya, perusahaan yang bergerak di bidang production house milik Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan ajang Citayam Fashion Week sebagai hak merek kepada Kementerian Hukum dan HAM. Setelah mendapat kritikan dari publik termasuk Ridwan Kamil, Baim Wong cabut pendaftaran HAKI atas merek Citayam Fashion Week (CFW).

Syarat Pendaftaran HAKI

Dilansir dari laman itb.ac.id, Hak Kekayaan Intelektual alias HAKI merupakan hak untuk mendapatkan sebuah perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. Persyaratan ini telah sesuai dengan kekayaan intelektual, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek.

Melalui pendaftaran HAKI, sebuah merek dapat mendapatkan lisensi untuk mengembangkan strategi pengusahaannya. Misalnya dalam upaya untuk mempromosikan, negoisasi, kontrak, kontrak kerjasama, collecting royalty, dan licensee relation management bagi suatu merek.

Adapula beberapa prosuder yang dapat anda tempuh untuk mendaftarkan merek sesuai pada laman https://e-hakcipta.dgip.go.id.

Mendaftar secara konvensional

Tahapan pertama ialah mendatangi secara langsung Kantor Wilayah Depertemen Hukum dan HAM (Kanwil Depkumham). Kantor ini terdapat di berbagai ibu kota provinisi seperti Bandung, Semarang, dan ibu kota lainnya.

Mendaftar secara daring

Dengan akses yang serba digital, Ditjen HAKI menyediakan jasa pendaftaran memlaui online. Lebih lanjutnya dapat diakses pada laman https://e-hakcipta.dgip.go.id. Dengan demikian, anda dapat langsung menghubungi terlebih dahulu Ditjen HAKI pusat.

Mendaftar memakai Jasa Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada juga kemudahan pendaftaran lainnya seperti memakai jasa konsultan HKI yang terpercaya. Hal ini lebih membuat efisien dan praktis karena pendaftaran Anda akan diurus oleh ahli yang sudah berpengalaman di bidang pencatatan kekayaan intelektual.

Lantas, bagaimana cara dan syarat mendaftar HAKI?

  1. Registrasi akun merek.dgip.go.id.
  2. Membuat permohonan baru dan pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas.
  3. Melakukan pembayaran sesuai tagihan yang ada dalam aplikasi SIMPAKI.
  4. Mengisi formular pendaftaran sesuai dengan data pendukung yang dibutuhkan.
  5. Cek kembali pendaftara. Jika sudah dirasa lengkap, maka klik selesai.

Persyartan yang harus dilengkapi

  1. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pendaftar
  2. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pemegang hak cipta
  3. Judul karya
  4. Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kali
  5. Uraian karya secara singkat
  6. Sample karya yang didaftarkan (format lengkpanya dapat Anda temukan di laman situs Ditjen HKI)

Dokumen yang Harus Dilengkapi

Untuk mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan, Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen yang terdiri atas:

  1. Surat kuasa ditandatangani di atas materai 6000
  2. Surat pernyataan keaslian karya
  3. NPWP
  4. Sample karya

Jika Anda mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan, berikut adalah beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi:

  1. Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta)
  2. NPWP perusahaan
  3. Akta perusahaan
  4. Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya (KTP)

Demikian prosedur pendaftaran hak cipta di Indonesia. Pendaftaran akan memakan waktu yang lama untuk merevifikasi rincian merek yang telah didaftar. Selain itu, masa berlakunya sampai 50 tahun setelah si pencipta wafat.

FATHUR RACHMAN 

Baca: Baim Wong Cs Diimbau Kemenkumham Cabut Pendaftaran Citayam Fashion Week

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Tunjuk 4 Pelaksana Tugas, Percepat Masa Transisi

11 hari lalu

Petugas Imigrasi (kiri) melayani pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jakarta, Senin 25 Juni 2024. Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa layanan keimigrasian sudah pulih pascagangguan pada Pusat Data Nasional (PDN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Tunjuk 4 Pelaksana Tugas, Percepat Masa Transisi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjuk 4 plt itu guna menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi pada Kementerian baru ini.


Menteri Kebudayaan Fadli Zon Sebut Ingin Benahi Masalah Royalti Musik, Mau Buat Omnibus Law Kebudayaan

12 hari lalu

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Fadli Zon usai menemui Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang bakal menjadi calon Menteri/Kepala Lembaga negara untuk pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Sebut Ingin Benahi Masalah Royalti Musik, Mau Buat Omnibus Law Kebudayaan

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, ingin undang musisi untuk bahas permasalahan royalti musik. Ia sebut mau bikin omnibus law kebudayaan. Apa maksudnya?


Komisi XIII Agendakan Rapat Bersama Seluruh Mitra Kerja Pekan Depan

13 hari lalu

Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Willy Aditya, resmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi XIII DPR, Rabu, 23 Oktober 2024. Komisi yang baru dibentuk ini membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia. TEMPO/Nandito Putra
Komisi XIII Agendakan Rapat Bersama Seluruh Mitra Kerja Pekan Depan

Komisi XIII yang membidangi reformasi hukum dan HAM akan rapat kerja secara maraton dengan mitra kerja sepanjang pekan depan.


Nasib LPSK Usai Pemisahan Kementerian Hukum dan HAM

14 hari lalu

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo. Dok. LPSK
Nasib LPSK Usai Pemisahan Kementerian Hukum dan HAM

Pemisahan kementerian tersebut menentukan nasib kerja perlindungan saksi dan korban yang selama ini dilakukan oleh LPSK.


Limp Bizkit Menggugat Universal Music Group Soal Royalti

26 hari lalu

Limp Bizkit. Youtube
Limp Bizkit Menggugat Universal Music Group Soal Royalti

Limp Bizkit, menggugat Universal Music Group atau UMG, dengan tuduhan bahwa perusahaan tersebut sengaja menahan royalti 200 juta dolar


Selain Raffi Ahmad, Ini Sederet Influencer Pendukung Jokowi

28 hari lalu

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina bersama Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto makan di warung bakso di Bandongan, Magelang, Jawa Tengah, Senin, 29 Januari 2024. Foto: Instagram/@raffinagita1717
Selain Raffi Ahmad, Ini Sederet Influencer Pendukung Jokowi

Selain Raffi Ahmad, terdapat sejumlah influencer atau artis yang juga kerap berada di sisi Jokowi.


Film Lembayung Tembus 1 Juta Penonton, Baim Wong: Tak Mengira Sehebat Itu

35 hari lalu

Baim Wong di Tiger Wong Entertainment, Bintaro pada Kamis, 1 Agustus 2024 dalam agenda content day untuk debutnya sebagai sutradara di film Lembayung. TEMPO/Adinda Jasmine
Film Lembayung Tembus 1 Juta Penonton, Baim Wong: Tak Mengira Sehebat Itu

Baim Wong berterima kasih ke penonton karena telah memberikan ulasan positif untuk Lembayung, film pertama yang disutradarainya.


Mantan Kapolda Jatim Nico Afinta Resmi Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

42 hari lalu

Irjen Nico Afinta resmi dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkumham menggantikan Komjen Andap Budhi Revianto. Pelantikan dilakukan di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Mantan Kapolda Jatim Nico Afinta Resmi Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

Eks Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan akan menyelesaikan berbagai program dan tugas pendahulunya, Komjen Andap Budhi.


Serba-serbi Film Horor Lembayung Menjelang Tayang

48 hari lalu

Poster film
Serba-serbi Film Horor Lembayung Menjelang Tayang

Film horor Lembayung yang disutradarai Baim Wong akan tayang perdana di bioskop Indonesia pada 19 September 2024


Arya Saloka Akui Peran sebagai Dokter Gigi di Film Lembayung Ganggu Pikirannya

49 hari lalu

Pemeran Dr Teto dalam film Lembayung, Arya Saloka memberikan keterangan saat konferensi pers film Lembayung di Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.  Film Lembayung merupakan film yang diangkat dari kisah nyata Pica dan Arum yang disutradarai  Baim Wong dan dibintangi oleh Yasamin Jasem, Taskya Namya, hingga Arya Saloka. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Arya Saloka Akui Peran sebagai Dokter Gigi di Film Lembayung Ganggu Pikirannya

Arya Saloka merasa perannya di film Lembayung mengganggu pikirannya karena sangat misterius dan sadis.