TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming melawan penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK lewat gugatan praperadilan. Sidang perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta pada Selasa, 19 Juli 2022.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani H Maming menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Selain kasus praperadilan Mardani Maming, berikut beberapa kasus gugatan praperadilan.
Berbagai Kasus Praperadilan
Baca Juga:
1. MAKI gugat Mendag
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan atau Mendag. Gugatan diajukan terhadap Mendag Muhammad Lutfi dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan karena belum mengungkap mafia minyak goreng. MAKI akan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Maret 2022.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan alasan mengajukan gugatan praperadilan. Dia mengatakan telah terjadi tindak pidana perlindungan konsumen serta pidana perdagangan atas langka dan mahalnya harga minyak goreng. Kelangkaan ini diduga terjadi akibat ulah pihak yang mempermainkan stok dan harga. “Gugatan ini reaksi atas ingkar janji Menteri Perdagangan terkait batalnya penetapan tersangka mafia minyak goreng,” kata dia lewat keterangan tertulis, Selasa, 29 Maret 2022.
2. Aktivis HAM versus Luhut Binsar Pandjaitan
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar akan mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atau LBP. Haris Azhar menyebut penetapannya sebagai tersangka membuktikan Polda Metro Jaya hanya memproses laporan kasus pejabat seperti LBP.
“Ini terbukti Polda Metro Jaya yang menerima banyak laporan yang tidak diproses, tetapi saat kasus dilaporkan LBP, atau PMJ hanya memprioritaskan pemilik jabatan di KUHAP, sementara kami tidak mendapat ukuran prioritas,” kata Haris Azhar saat konferensi pers respons penetapan tersangka terhadap dirinya dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti pada Sabtu, 19 Maret 2022.
3. KPK digugat praperadilan terkait kasus helikopter AW 101
KPK digugat praperadilan di PN Jakarta Selatan dalam kaitan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101 di TNI AU. Adapun pemohon dalam praperadilan itu adalah Jhon Irfan Kenway, sementara termohon adalah Pimpinan KPK. Jhon Irfan Kenway mendaftarkan permohonan praperadilan pada 2 Februari 2022 dengan klasifikasi perkara, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam permohonan praperadilannya, Jhon Irfan Kenway meminta hakim menyatakan tidak sah pemblokiran aset pemohon yang dilakukan oleh termohon. Selanjutnya, Jhon Irfan Kenway juga memerintahkan termohon untuk mencabut surat permintaan blokir nomor: R-1032/23/11/2017 dan surat nomor: R-1032/23/11/2017 tertanggal 13 November 2017 dan/atau surat pemblokiran lainnya terhadap seluruh aset pemohon dan aset ibu kandung pemohon.
4. Nurhayati ungkap korupsi malah ditetapkan sebagai tersangka
Mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati, dijadikan tersangka setelah menjadi pelapor kasus korupsi dana desa. Dia mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018 hingga 2020. Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto, menjelaskan pihaknya akan mengajukan praperadilan. “Kami akan mengajukan praperadilan karena menurut kami Nurhayati tidak bersalah,” ujar dia kepada Tempo pada Senin, 21 Februari 2022.
5. Rizieq Shihab ajukan praperadilan
Rizieq Shihab mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus kerumunan yang muncul di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Kemudian pada Selasa, 12 Januari, PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh pimpinan FPI, Rizieq Shihab. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak seluruh gugatan praperadilan Rizieq dan menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya oleh kepolisian telah sesuai dengan peraturan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca: Praperadilan Mardani Maming, Begini Pengertian dan Regulasi Praperadilan