TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menjadi tersangka. Mardani diduga menerima suap dan gratifikasi dalam pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Mardani Maming melawan penetapan tersangka lewat gugatan praperadilan.
Di Indonesia, praperadilan telah diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Proses Praperadilan
Menurut Andi Hamzah dalam buku Hukum Acara Pidana Indonesia, bila ditinjau lebih lanjut, kata “praperadilan” dalam KUHAP memiliki maksud dan arti berbeda secara harfiah. Pra berarti sebelum atau mendahului. Dengan demikian, praperadilan adalah pemeriksaan sebelum di sidang pengadilan atau sebelum memeriksa pokok dakwaan penuntut umum.
Hartono dalam bukunya, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, mengungkapkan bahwa praperadilan adalah istilah atau terminologi yang digunakan dalam suatu proses penegakan hukum. Secara terminologi, praperadilan adalah proses sebelum pengadilan. Kata pra dalam ilmu bahasa berarti sebelum, sedangkan pengadilan adalah proses persidangan untuk mencari keadilan. Jadi, menurutnya pengertian praperadilan adalah proses persidangan sebelum sidang masalah pokok perkaranya disidangkan.
Mardjono Reksodisaputro, sebagaimana diungkapkan dalam buku Perenungan Perjalanan Reformasi Hukum, menjelaskan bahwa prosedur praperadilan di dalam KUHAP dicangkok dari prosedur peradilan Amerika Serikat. AS menganut prosedur peradilan “habeas corpus” atau “you have the body”. Prosedur itu bertujuan untuk “obtaining a judicial determination of the legality of an individual’s custody” atau memperoleh keputusan yudisial tentang legalitas penahanan individu.
Sementara menurut Andi Hamzah, praperadilan merupakan tiruan dari rechter commissaris atau hakim yang memimpin pemeriksaan pendahuluan, dari Belanda. Lembaga rechter commissaris muncul sebagai perwujudan dari keaktifan hakim. Di Eropa Tengah, rechter commissaris memiliki peranan di suatu posisi penting yang mempunyai kewenangan untuk menangani upaya paksa “dwaling-middelen”, penahanan, penyitaan, penggeledahan badan, rumah, serta pemeriksaan surat-surat.
Di dalam KUHAP, aturan mengenai praperadilan telah dicantumkan pada Bab X Bagian Kesatu, yaitu Pasal 77 sampai dengan Pasal 83. Ramiyanto dalam publikasinya di e-jurnal.peraturan.go.id, menyimpulkan bahwa praperadilan merupakan suatu proses pemeriksaan di sidang pengadilan yang tidak mengenai pokok perkaranya. Adapun yang diperiksa hanya mengenai prosedur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebelum pokok perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Pasal 1 angka 10 KUHAP, bahwa praperadilan adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang tentang tiga hal, yaitu sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan. Serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Ketentuan Pasal 1 angka 10 KUHAP ini ditegaskan di dalam Pasal 77 KUHAP, yaitu Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. Serta, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca: Mardani Maming Diancam Jemput Paksa, Denny Indrayana Minta KPK Hormati Praperadilan