Paspampres menyebut mobil Francine melaju kencang dari kiri belakang sampai ke depan, lalu mundur lagi sampai belakang dengan mengakibatkan air genangan di sisi kiri menghalangi pandangan pengemudi.
"Pada saat kendaraan Hyundai tersebut akan maju ke depan lagi karena melihat gelagat yang kurang baik, akhirnya salah seorang personel Paspampres sebagai menghalangi kendaraan Hyundai tersebut untuk maju ke depan," tulis Paspampres dalam keterangan tertulis.
Tapi setelah dihalangi, Paspampres menyebut mobil Francine tetap memaksa sehingga personel membuka pintu kaca dan memperingatkan bahwa ini pengawalan resmi Wapres. Paspampres memohon agar jangan diganggu.
Di akhir kejadian ini, mobil Francine dan rombongan terus melaju sampai ke Jalan Sudirman dan akhirnya berpisah di sana. Lantas, Paspampres juga menjelaskan soal dasar hukum pengawalan VVIP seperti mantan Wapres yang mereka lakukan.
Dasar Hukum Pengawalan
a. Pengendara yang menghalangi atau menerobos rombongan kendaraan presiden saat melintas di jalan dapat dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda berdasarkan aturan. Kendaraan presiden adalah salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas di jalan.