TEMPO.CO, Jakarta -Sudah hampir satu bulan, kasus ACT diperiksa oleh pihak kepolisian. Kasus ini mencuat ke muka publik usai laporan investigasi Majalah Tempo berjudul Kantong Bocor Dana Umat diterbitkan pada Sabtu, 2 Juli 2022.
Dalam laporan tersebut, dituliskan bahwa lembaga filantropi tersebut diduga melakukan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi hingga aktivitas terorisme. Perihal dugaan dana terorisme tersebut turut dikemukakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Akan tetapi, sebagaimana dikutip dari Tempo, Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku tidak pernah berurusan dengan terorisme.
Akhirnya polisi mengumumkan penetapan tersangka 4 petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap pada hari ini, Senin, 25 Juli 2022 siang. Empat petinggi tersebut adalah Ahyudin, Novariadi Imam Akbari, Heryana Hermai, dan Ibnu Khajar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan keempatnya dijerat dengan pasal berlapis mulai dari soal penyelewengan dana hingga pencucian uang.
"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE," kata
Kronologi Pemeriksaan Pejabat Teras ACT
Berikut adalah beberapa nama yang telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) terkait kasus ACT.
- Eks Presiden ACT, Ahyudin
Ahyudin merupakan pendiri sekaligus mantan presiden ACT. Dikutip dari tempo.co, ia mengundurkan diri pada 11 Januari 2022 lalu. Pada Kamis, 21 Juli 2022 ia diperiksa oleh Bareskrim selama sekitar 16,5 jam hingga hari Jumat, 22 Juli 2022 dini hari. Dalam pemeriksaan ini, ia mengaku bahwa penyidik memperdalam soal penggunaan dana sosial dari Perusahaan Boeing yang dikelola ACT. Dengan begitu, sampai dengan 22 Juli lalu, Ahyudin telah diperiksa sebanyak sembilan kali. Namun, sepanjang pemeriksaan tersebut, ia mengaku tidak pernah ditanyai perihal dana terorisme.
- Presiden ACT, Ibnu Khajar
Usai Ahyudin mengundurkan diri, kursi kepresidenan ACT diduduki oleh Ibnu Khajar. Sebagaimana dikutip dari Tempo.co, Ibnu menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim selama empat hari berturut-turut sejak 10 Juli hingga 13 Juli. Sebelumnya, pada tanggal 13 Juli, ia tepergok membawa koper berwarna abu-abu (silver). Namun, ia enggan berkomentar banyak perihal koper tersebut sebab mengaku kelelahan setelah maraton pemeriksaan.
- Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari
Tidak sesering dan selama Ahyudin dan Ibnu, Novariadi yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT dan mantan Sekretaris ACT periode 2009 - 2019, hanya menjalani 10 jam pemeriksaan pada 15 Juli 2022. Sementara itu, di hari yang sama, Ahyudin diperiksa selama 12 jam. Selain itu, Novariadi cenderung lebih bungkam dan selalu bergegas meninggalkan wartawan ketika hendak ditanyai usai pemeriksaan.
- Anggota Dewan Pembina, Hariyana Hermain
Hariyana merupakan anggota dewan pembina sekaligus ketua pengawas ACT periode 2019 - 2022. Tidak jauh berbeda dengan Novariadi, Hariyana juga sering kali bergegas dan meninggalkan wartawan ketika dimintai keterangan.
Terbaru, keempat nama-nama tersebut telah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka kasus penyelewengan dana ACT. Meskipun begitu, keempatnya belum ditahan oleh pihak kepolisian.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga : 4 Petinggi ACT Resmi Menjadi Tersangka Penyelewengan Dana hingga Pencucian Uang